Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar telah menerima 57 laporan masyarakat sepanjang triwulan I tahun 2021 dengan rincian 55 laporan reguler, 1 laporan dengan respon cepat Ombudsman dan 1 laporan pelimpahan dari Jakarta.

“Dari Januari - Maret 2021, 57 laporan dimaksud berdasarkan bulan yaitu, pada Januari menerima 23 laporan, Februari menerima 18 laporan dan Maret menerima 16 laporan," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalbar, Budi Rahman di Pontianak, Senin.

"Berdasarkan klasifikasi instansi terlapor terdapat 2 instansi yang dominan dilaporkan masyarakat atas dugaan tindakan maladministrasi, yaitu kantor pertanahan sebanyak 22 laporan dan pemerintah daerah sebanyak 11 laporan,” lanjut Budi.

Budi menambahkan bahwa berdasarkan klasifikasi substansi yang dilaporkan, terdapat dua substansi yang dominan dilaporkan masyarakat yaitu substansi pertanahan sebanyak 25 laporan dan substansi ketenagakerjaan sebanyak 6 laporan.

Dari 57 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kalbar tersebut sebanyak 16 laporan sudah ditutup dan diselesaikan, dan sebanyak 41 laporan sedang dalam  pemeriksaan dan tindak lanjut. Jika di persentase, selesai sebanyak 29 persen dan laporan masih proses pemeriksaan sebanyak 71 persen.

“Saat ini 41 laporan masih aktif artinya masih dalam proses pemeriksaan di Ombudsman Kalbar. Memang ada peningkatan jumlah laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman Kalbar pada Triwulan 1 tahun 2021. Peningkatan jumlah laporan ini bisa jadi karena kesadaran masyarakat tentang pelayanan publik sudah semakin baik,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya tidak mengalami kendala yang signifikan dalam melakukan pemeriksaan laporan.

“Semua masih dalam baku mutu waktu yang ditetapkan Ombudsman dan instansi terlapor pun relatif bisa bekerjasama," Kata Budi.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi mengatakan pihaknya terus berkomitmen sebagaimana tugas yang diamanahkan oleh Undang-Undang tentang Ombudsman RI yaitu menerima laporan atas dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan publik yang baik, Ombudsman sebagai lembaga eksternal pengawas pelayanan publik juga semakin banyak dikenal oleh masyarakat. Hal ini berimplikasi pada peningkatan jumlah laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman,” kata dia.

Ia menyebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat berhak mendapatkan kepastian dalam laporan yang disampaikan. Ombudsman Kalbar saat ini sudah berusia sembilan tahun.

“Seiring waktu, Ombudsman semakin dikenal masyarakat. Hal ini tentu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah pengaduan masyarakat kepada Ombudsman. Oleh karena itu, peningkatan jumlah laporan harus ditunjang dengan percepatan dalam pengelolaan laporan,” kata dia.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021