Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo dan Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan memantau aktivitas pusat-pusat perbelanjaan di Kota Pontianak menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.
"Dari hasil pemantauan kami di lapangan, seperti pusat perbelanjaan Ahmad Yani Mega Mal sudah menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pengunjung mal, menyediakan hand sanitizer serta adanya pembatasan jumlah pengunjung," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Sementara di Pasar Tengah yang merupakan pusat perbelanjaan yang banyak dikunjungi tidak hanya warga Pontianak tetapi banyak juga berasal dari luar kota, masih ditemukan warga yang mengenakan masker secara tidak benar.
Bahkan, menurut dia, pihaknya sempat menegur warga yang menempatkan masker di bawah dagu dan di atas kepala. "Kita terapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mewajibkan mereka mengenakan masker serta tidak berdesak-desakan," ujarnya.
Adapun sejumlah pusat perbelanjaan yang ditinjau dalam penerapan prokes dalam mencegah penyebaran COVID-19, diantaranya Ahma Yani Mega Mal dan Pasar Tengah.
Edi menambahkan, terhadap para pengunjung maupun pedagang yang tidak mengenakan masker, nantinya akan dilakukan razia serta dilakukan uji swab atau tes usap.
"Peninjauan ini juga dilakukan untuk mengatur kondisi di lapangan seperti pembatasan parkir, kemudian penjagaan lalu lintas orang," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo mengatakan, pihaknya menerjunkan personil sesuai dengan yang tergabung dalam Satgas COVID-19 berkerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak serta TNI.
"Untuk jumlah personil apabila dirasa diperlukan penambahan maka akan ditambahkan dari Polresta Pontianak Kota. Tindakan di lapangan akan dilakukan teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker karena masker merupakan senjata kita untuk mengurangi penyebaran COVID-19," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan ditemukan pengunjung pusat perbelanjaan yang tidak mengenakan masker, maka untuk penindakan diserahkan ke Satpol PP Kota Pontianak. "Kita minta masyarakat tetap patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Dari hasil pemantauan kami di lapangan, seperti pusat perbelanjaan Ahmad Yani Mega Mal sudah menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pengunjung mal, menyediakan hand sanitizer serta adanya pembatasan jumlah pengunjung," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Sementara di Pasar Tengah yang merupakan pusat perbelanjaan yang banyak dikunjungi tidak hanya warga Pontianak tetapi banyak juga berasal dari luar kota, masih ditemukan warga yang mengenakan masker secara tidak benar.
Bahkan, menurut dia, pihaknya sempat menegur warga yang menempatkan masker di bawah dagu dan di atas kepala. "Kita terapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mewajibkan mereka mengenakan masker serta tidak berdesak-desakan," ujarnya.
Adapun sejumlah pusat perbelanjaan yang ditinjau dalam penerapan prokes dalam mencegah penyebaran COVID-19, diantaranya Ahma Yani Mega Mal dan Pasar Tengah.
Edi menambahkan, terhadap para pengunjung maupun pedagang yang tidak mengenakan masker, nantinya akan dilakukan razia serta dilakukan uji swab atau tes usap.
"Peninjauan ini juga dilakukan untuk mengatur kondisi di lapangan seperti pembatasan parkir, kemudian penjagaan lalu lintas orang," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo mengatakan, pihaknya menerjunkan personil sesuai dengan yang tergabung dalam Satgas COVID-19 berkerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak serta TNI.
"Untuk jumlah personil apabila dirasa diperlukan penambahan maka akan ditambahkan dari Polresta Pontianak Kota. Tindakan di lapangan akan dilakukan teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker karena masker merupakan senjata kita untuk mengurangi penyebaran COVID-19," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan ditemukan pengunjung pusat perbelanjaan yang tidak mengenakan masker, maka untuk penindakan diserahkan ke Satpol PP Kota Pontianak. "Kita minta masyarakat tetap patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021