Pontianak (ANTARA) - Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Sebastianus Darwis mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan seperti melaksanakan ibadah shalat wajib dan shalat Taraweh di masjid untuk tetap menaati anjuran protokol kesehatan (prokes) COVID-19
"Prokes jangan sampai dikendurkan saat melaksanakan ibadah termasuk saat pelaksanaan salat taraweh. Prokes tersebut seperti memakai masker dan lainnya," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Baca juga: Wali Kota Pontianak shalat tarawih di Masjid Raya Mujahidin Pontianak
Ia juga meminta kepada seluruh pengurus masjid di kabupaten Bengkayang untuk lebih memperketat dalam pengawasan prokes terhadap setiap jamaah yang hadir.
"Imbauan penerapan prokes untuk mencegah kembali merebaknya COVID-19 karena saat ini masih berlangsung. Ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19, khususnya di lingkungan rumah ibadah," ucapnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan prokes tak mengendur, meski saat ini kasus COVID-19 tengah melandai.
Baca juga: Jamaah penuhi Masjid Nabawi untuk buka puasa dan tarawih
"Begitu pula untuk masyarakat yang merasa kurang sehat sebaiknya jangan dulu ibadah shalat Tarawih di masjid. Tentunya kita harap bulan Ramadhan tahun ini dapat tetap berjalan dengan khidmat, aman, dan lancar," katanya.
Terkait persoalan COVID-19, sebelumnya Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menyatakan pembahasan kemungkinan peralihan dari pandemi ke endemi dilakukan jika tidak ada peningkatan kasus setelah libur Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022.
"Apabila tetap landai, tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan, mungkin akan berpikir untuk beralih status pandemi menjadi endemi," kata dia.
Baca juga: Tempat hiburan malam akan ditutup selama Ramadhan