Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Agus Sudarmansyah meminta ada ketegasan terkait penerapan larangan mudik, agar masyarakat tidak bingung dan bisa mengetahui sejauh mana apa yang boleh dan tidak dalam penerapan hal tersebut.
"Sampai saat ini, larangan mudik ini masih belum jelas. Perlu dipahami, definisi mudik ini kan, balik kampung, nah, apakah ini berlaku antar pulau atau antar daerah atau berlaku ke hanya untuk antar kabupaten, tetapi tidak di dalam suatu daerah," kata Agus di Sungai Raya, Kamis.
Dia mencontohkan, misalnya ada warga Kubu Raya yang berasal dari Kecamatan Teluk Pakedai, kemudian bekerja di Kecamatan Sungai Raya dan ingin pulang ke rumahnya di Teluk Pakedai. Dirinya mempertanyakan, apakah itu di larang atau tidak, mengingat itu masih dalam satu wilayah Kubu Raya, hanya berbeda kecamatan dan dipisahkan oleh sungai.
"Kalau menurut saya, hal tersebut masih bisa di toleransi, mengingat masih dalam satu wilayah kabupaten. Namun, kita tidak tahu, apakah itu diperbolehkan oleh pemerintah atau tidak karena menurut saya itu masuk dalam kategori pulang kapung atau mudik," tuturnya.
Agus meminta agar dalam aturan larangan mudik ini, masih ada toleransinya untuk satu wilayah. Berbeda jika ada seorang warga Kayong Utara, bekerja di Kubu Raya dan ketika dia akan pulang saat Lebaran, mungkin itu memang harus di larang karena berbeda kabupaten..
"Untuk itu, saya rasa pemerintah perlu membuat aturan terkait hal ini, agar masyarakat tidak bingung. Kalau memang di larang, ya silahkan, namun jika itu masih diperbolehkan, ya tentu harus dipertegas juga," katanya.
Pada kesempatan itu, Agus menambahkan, sampai saat ini Pemkab Kubu Raya masih belum melakukan evaluasi terkait penerapan PPKM mikro di kabupaten itu.
"DPRD juga masuk dalam gugus tugas COVID-19, namun kita belum melakukan evaluasi terkait PPKM mikro di Kubu Raya. Namun, menurut saya sejauh ini yang dilakukan Pemkab Kubu Raya melalui Satgas COVID-19 nya sudah maksimal di mana untuk penerapannya dilakukan berdasar zona per daerah," kata Agus.
Dia berharap, masyarakat Kubu Raya bisa terus menerapkan Prokes dalam kehidupan sehari-hari agar bisa terhindar dari penularan COVID-19.
"Saya cuma ingin mengingatkan bahwa COVID-19 itu nyata, karena saya juga pernah mengalami dan terpapar COVID-19. Jadi, jangan sampai saudara kita menjadi pasien selanjutnya sehingga kita harus selalu menerapkan 3M di mana pun dan kapan pun," kata Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Sampai saat ini, larangan mudik ini masih belum jelas. Perlu dipahami, definisi mudik ini kan, balik kampung, nah, apakah ini berlaku antar pulau atau antar daerah atau berlaku ke hanya untuk antar kabupaten, tetapi tidak di dalam suatu daerah," kata Agus di Sungai Raya, Kamis.
Dia mencontohkan, misalnya ada warga Kubu Raya yang berasal dari Kecamatan Teluk Pakedai, kemudian bekerja di Kecamatan Sungai Raya dan ingin pulang ke rumahnya di Teluk Pakedai. Dirinya mempertanyakan, apakah itu di larang atau tidak, mengingat itu masih dalam satu wilayah Kubu Raya, hanya berbeda kecamatan dan dipisahkan oleh sungai.
"Kalau menurut saya, hal tersebut masih bisa di toleransi, mengingat masih dalam satu wilayah kabupaten. Namun, kita tidak tahu, apakah itu diperbolehkan oleh pemerintah atau tidak karena menurut saya itu masuk dalam kategori pulang kapung atau mudik," tuturnya.
Agus meminta agar dalam aturan larangan mudik ini, masih ada toleransinya untuk satu wilayah. Berbeda jika ada seorang warga Kayong Utara, bekerja di Kubu Raya dan ketika dia akan pulang saat Lebaran, mungkin itu memang harus di larang karena berbeda kabupaten..
"Untuk itu, saya rasa pemerintah perlu membuat aturan terkait hal ini, agar masyarakat tidak bingung. Kalau memang di larang, ya silahkan, namun jika itu masih diperbolehkan, ya tentu harus dipertegas juga," katanya.
Pada kesempatan itu, Agus menambahkan, sampai saat ini Pemkab Kubu Raya masih belum melakukan evaluasi terkait penerapan PPKM mikro di kabupaten itu.
"DPRD juga masuk dalam gugus tugas COVID-19, namun kita belum melakukan evaluasi terkait PPKM mikro di Kubu Raya. Namun, menurut saya sejauh ini yang dilakukan Pemkab Kubu Raya melalui Satgas COVID-19 nya sudah maksimal di mana untuk penerapannya dilakukan berdasar zona per daerah," kata Agus.
Dia berharap, masyarakat Kubu Raya bisa terus menerapkan Prokes dalam kehidupan sehari-hari agar bisa terhindar dari penularan COVID-19.
"Saya cuma ingin mengingatkan bahwa COVID-19 itu nyata, karena saya juga pernah mengalami dan terpapar COVID-19. Jadi, jangan sampai saudara kita menjadi pasien selanjutnya sehingga kita harus selalu menerapkan 3M di mana pun dan kapan pun," kata Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021