Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan terminal Bunut Hilir, Kecamatan Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat dengan anggaran sebesar Rp1,26 miliar.

"Sudah sembilan orang kami mintai keterangan yang berkaitan dengan pembangunan terminal Bunut Hilir dari konsultan, pelaksana proyek hingga pejabat pembuat komitmen," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman, kepada ANTARA di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Eddy, dugaan Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir itu sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh intelijen Kejari Kapuas Hulu yang kemudian ditingkatkan proses hukumnya melalui ke penyidik tindak pidana khusus (Pidsus).

Menurut dia, selain melakukan permintaan keterangan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018.

"Masa kontrak pekerjaan pembangunan terminal itu selama 120 hari yang berlangsung 4 September hingga 31 Desember 2018, namun tidak selesai," jelas Eddy

Dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, terhadap kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,  namun masih tidak terselesaikan, sehingga pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir.

"Saat ini kondisi Terminal  Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat dan untuk dugaan Tipikor tersebut masih ditangani penyidik Kejari Kapuas Hulu," kata Eddy.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021