Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengizinkan PKL (Pedagang Kaki Lima) untuk menggelar dagangan di ruang publik (taman atau sejenisnya) dalam menggerakkan ekonomi dampak pandemi COVID-19.

"Untuk taman-taman hingga saat ini masih kami tutup, tetapi PKL masih bisa menggelar dagangannya di sekitar taman itu," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Misalnya, di Taman Akcaya yang memang ada PKL, maka silakan saja masyarakat berkunjung untuk makan atau membeli  berbagai keperluan lainnya di sana.

"Hingga saat ini taman masih ditutup, tetapi silakan saja masyarakat yang mau makan atau lainnya yang ada PKL tersebut," kata Edi.

Baca juga: TNI-Polri Kota Singkawang bagikan bantuan untuk PKL terdampak PPKM darurat
Baca juga: Kabupaten Bengkayang segera relokasi PKL di sepanjang pasar rakyat

Meskipun begitu, menurut dia, masyarakat tetap harus menerapkan atau menjaga protokol kesehatan, dengan selalu menggunakan masker, jaga jarak, tidak berkerumun dalam mencegah penularan COVID-19 di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak menambahkan, pihaknya akan membebaskan pajak bagi pelaku usaha, seperti warung kopi, rumah makan dan sejenisnya yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam mencegah penyebaran COVID-19, dan untuk menggerakkan roda perekonomian di kota itu.

"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang dampak pandemi COVID-19 di Kota Pontianak ini," katanya.

Inovasi tersebut, yakni memberikan  penghargaan bagi para pelaku usaha yang menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya, seperti memberikan keringanan pajak minimal 10 persen yang seharusnya mereka bayar kepada pemerintah, katanya.

"Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," ujarnya.

Untuk itu, Edi juga meminta kepada para pelaku usaha untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pontianak. 

Menurutnya, dengan upaya bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan pelaku usaha, Kota Pontianak diharapkan bisa keluar dari PPKM level IV yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. 

Baca juga: Tim gabungan tertibkan PKL di depan Toko Hiburan Baru
Baca juga: Pemkot Singkawang serahkan bantuan gerobak dagang untuk PKL
Baca juga: Awal Februari PKL di samping Masjid Agung Putussibau dipindahkan

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021