Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengimbau kepada kepala desa di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat untuk tidak takut dalam mengelola dana desa secara transparan kepada masyarakat.
"Jangan salahkan masyarakat jika pengelolaan dana desa tidak transparan, kades jangan takut mengelola dana desa sepanjang itu mengacu kepada regulasi yang ada," kata Wahyudi Hidayat, saat membuka Bimbingan teknis pengelolaan, penanganan dan pengawasan dana desa di Putussibau Selatan Kapuas Hulu, Jumat.
Disampaikan Wahyudi, keputusan dan pengelolaan dana desa sepenuhnya kewenangan desa dengan musyawarah bersama masyarakat.
Menurut dia, dalam pengelolaan dana desa aparatur desa terutama Kades harus memahami aturan baik itu Undang-Undang Desa mau pun Permendagri dan Perda.
"Manfaatkan sebaik mungkin dana desa karena kita tidak pernah tahu sampai kapan dana desa bergulir dari pemerintah, bisa saja suatu saat tidak ada dana desa, jadi selaki ada dana desa kelola untuk kesejahteraan dan kemajuan di desa," pinta Wahyudi.
Selain itu, Wahyudi juga menekankan agar Kades dan Badan permusyawartan desa (BPD) sama-sama memahami tugas dan fungsinya serta hak dan kewajiban.
Ia pun berharap agar Kades dapat lebih inovatif dan kreatif desa harus bisa mandiri tingkatkan pendapatan desa, apalagi di tengah pandemi, desa mesti tangguh.
"Desa itu ujung tombak dan istimewa karena memiliki dana sendiri yang pengelolan sepenuhnya diserahkan kepada desa, jadi sayang jika dana desa tidak dikelola dengan baik," pesan Wahyudi.
Baca juga: Wabup Kapuas Hulu: Dana desa untuk COVID-19 harus transparan
Baca juga: Ditjen Perbendaharaan Kalbar dorong percepatan realisasi dana desa
Baca juga: Kajati Kalbar: Tidak ada kriminalisasi aparat desa dalam penanganan COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Jangan salahkan masyarakat jika pengelolaan dana desa tidak transparan, kades jangan takut mengelola dana desa sepanjang itu mengacu kepada regulasi yang ada," kata Wahyudi Hidayat, saat membuka Bimbingan teknis pengelolaan, penanganan dan pengawasan dana desa di Putussibau Selatan Kapuas Hulu, Jumat.
Disampaikan Wahyudi, keputusan dan pengelolaan dana desa sepenuhnya kewenangan desa dengan musyawarah bersama masyarakat.
Menurut dia, dalam pengelolaan dana desa aparatur desa terutama Kades harus memahami aturan baik itu Undang-Undang Desa mau pun Permendagri dan Perda.
"Manfaatkan sebaik mungkin dana desa karena kita tidak pernah tahu sampai kapan dana desa bergulir dari pemerintah, bisa saja suatu saat tidak ada dana desa, jadi selaki ada dana desa kelola untuk kesejahteraan dan kemajuan di desa," pinta Wahyudi.
Selain itu, Wahyudi juga menekankan agar Kades dan Badan permusyawartan desa (BPD) sama-sama memahami tugas dan fungsinya serta hak dan kewajiban.
Ia pun berharap agar Kades dapat lebih inovatif dan kreatif desa harus bisa mandiri tingkatkan pendapatan desa, apalagi di tengah pandemi, desa mesti tangguh.
"Desa itu ujung tombak dan istimewa karena memiliki dana sendiri yang pengelolan sepenuhnya diserahkan kepada desa, jadi sayang jika dana desa tidak dikelola dengan baik," pesan Wahyudi.
Baca juga: Wabup Kapuas Hulu: Dana desa untuk COVID-19 harus transparan
Baca juga: Ditjen Perbendaharaan Kalbar dorong percepatan realisasi dana desa
Baca juga: Kajati Kalbar: Tidak ada kriminalisasi aparat desa dalam penanganan COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021