Petugas polisi syariat Wilayatul Hisbah menjaring puluhan pengguna jalan karena kedapatan berbusana ketat dan tidak islami dalam operasi yang digelar tim gabungan di depan Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.
"Ada sekitar 30-an warga yang terjaring, semuanya memakai busana ketat, sedangkan pelanggar dari pria memakai celana pendek," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Rabu (22/9).
Ia mengatakan razia tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan syiar Islam, sekaligus menegakkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, termasuk Undang-Undang Penerapan Syariat Islam di Aceh.
Dodi mengatakan sebagian besar pelanggar syariat Islam yang terjaring razia, berasal dari warga luar Aceh Barat terdiri atas kaum laki-laki dan perempuan.
Menurut dia, setiap pelanggar juga turut mendapatkan pembinaan dari petugas WH, dan diberikan nasihat agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
"Untuk sementara, bagi pelanggar yang terjaring ini kita lakukan pembinaan, mereka tidak dikenakan sanksi hukuman cambuk," kata dia.
Ia menegaskan razia tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan penerapan syariat Islam yang sudah berlaku lama di Aceh, sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah dalam menertibkan masyarakat yang berbusana tidak sopan saat beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Bikin konten TikTok di halaman Masjid Raya Aceh, empat pria ditahan petugas
Baca juga: Pemkot Banda Aceh larang ASN main "game online"
Baca juga: Syariat Islam telah terakomodir di Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Ada sekitar 30-an warga yang terjaring, semuanya memakai busana ketat, sedangkan pelanggar dari pria memakai celana pendek," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Rabu (22/9).
Ia mengatakan razia tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan syiar Islam, sekaligus menegakkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, termasuk Undang-Undang Penerapan Syariat Islam di Aceh.
Dodi mengatakan sebagian besar pelanggar syariat Islam yang terjaring razia, berasal dari warga luar Aceh Barat terdiri atas kaum laki-laki dan perempuan.
Menurut dia, setiap pelanggar juga turut mendapatkan pembinaan dari petugas WH, dan diberikan nasihat agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
"Untuk sementara, bagi pelanggar yang terjaring ini kita lakukan pembinaan, mereka tidak dikenakan sanksi hukuman cambuk," kata dia.
Ia menegaskan razia tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan penerapan syariat Islam yang sudah berlaku lama di Aceh, sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah dalam menertibkan masyarakat yang berbusana tidak sopan saat beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Bikin konten TikTok di halaman Masjid Raya Aceh, empat pria ditahan petugas
Baca juga: Pemkot Banda Aceh larang ASN main "game online"
Baca juga: Syariat Islam telah terakomodir di Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021