Pemerintah Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat menggelar pelayanan gratis isbat nikah serta pencatatan akta nikah dan akta kelahiran di Masjid Raya Mujahidin dalam rangkaian peringatan hari jadi kota.

“Pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan agama atau mahkamah syariah dalam rangka penertiban akta perkawinan, kelahiran, dan buku nikah,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Masjid Raya Mujahidin, Senin.

Ia menjelaskan, pemerintah menyediakan layanan gratis isbat nikah karena masih ada warga yang statusnya menikah namun tidak memiliki dokumen pernikahan karena tidak bisa membayar biaya pengurusan dokumen.

“Salah satu kewajiban pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah memberikan kepastian hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warganya,” katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan bahwa penerima manfaat layanan gratis isbat nikah di Masjid Raya Mujahidin sebanyak 100 pasangan dari Kecamatan Barat, Kecamatan Timur, Kecamatan Tenggara, Kecamatan Selatan, Kecamatan Pontianak Kota, dan Kecamatan Pontianak Utara.

“Yang paling banyak peserta dari Kecamatan Pontianak Utara, sebanyak 30 pasang,” katanya.

 

Pewarta: Andilala dan Dela

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021