Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengatakan penyerapan anggaran pada APBD Kubu Raya tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,567 triliun lebih atau  95,89 persen.

"Ada peningkatan APBD dari tahun 2020 sebesar Rp1,511 triliun, dan jika dilihat dari porsi APBD tahun 2021 ada pendapatan terutama dari sisi pajak dan PAD yang kinerjanya melampaui target," kata Muda di Sungai Raya, Senin.

Baca juga: Realisasi PAD Kubu Raya hingga Juli 2021 capai 46 persen

Muda menuturkan, dari sisi belanja merupakan belanja pegawai dan belanja publik pihaknya melakukan berbagai upaya dalam memaksimalkan penyerapan anggaran pada setiap SKPD.

Muda mencontohkan, di bidang kesehatan, standar penganggaran yang diwajibkan dari total transfer ke daerah adalah 10 persen. Namun Kubu Raya berhasil melampaui hal tersebut dengan menganggarkan alokasi sebesar 18 persen untuk urusan kesehatan.

Baca juga: Meski pandemi, pendapatan Kubu Raya tahun 2020 mencapai 94,31 persen

"Demikian untuk PBI pusat dan daerah kita per-tahun totalnya Rp21 miliar dan ini menunjukkan kita mengejar perlindungan sosial kesehatan secara menyeluruh," tuturnya.

Di bidang pendidikan, lanjutnya, sesuai dengan UU pemda diamanatkan untuk mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBD,  namun realisasinya berhasil mencapai 29,61 persen.

Baca juga: Kubu Raya optimalkan PAD dari NPWP perusahaan

Untuk infrastruktur, di tahun 2021 diamanatkan untuk dialokasikan sebesar 25 persen dari transfer daerah dan Kubu Raya bisa mengalokasikan sebanyak 49 persen dari total transfer daerah tersebut.

"Ini menunjukkan komitmen pemkab Kubu Raya sudah sesuai dengan arah regulasi pemerintah pusat bahkan kita bisa memperbesar belanja infrastruktur, maupun pendidikan, kesehatan dan program perlindungan sosial lainnya," kata Muda.

Baca juga: Target pendapatan pajak Pemkab Kubu Raya sudah terealisasi 84 persen

Dia menambahkan, dari penyerapan anggaran tersebut, total silpa (dana yang tidak terserap) di Kubu Raya hanya Rp28 miliar. 

"Perlu diketahui, kita tidak bisa menyerap Rp28 miliar tersebut karena dana ini merupakan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi yang baru masuk saat mendekati batas akhir laporan yaitu tanggal 30 Desember, sehingga dana tersebut memang tidak bisa kita gunakan di tahun 2021. Namun, dana ini akan kita gunakan untuk tahun 2022," kata Muda.

 
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022