Bupati Sintang Jarot Winarno dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang Porman Patuan Radot menandatangani nota kesepakatan salah satunya terkait bantuan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang wilayah Kalimantan Barat.
"Ruang lingkup nota kesepakatan itu adalah bantuan hukum berupa jasa sebagai pengacara negara," kata Kajari Sintang Porman Patuan Radot, usai menandatangani nota kesepakatan, di rumah dinas Bupati Sintang, Jumat.
Baca juga: Ketua DPRD Sintang : HUT ke 65 Pemprov Kalbar momentum kemajuan
Disampaikan Porman Patuan, dari kesepakatan tersebut seluruh organisasi perangkat daerah di Pemkab Sintang menggunakan layanan jasa dari jaksa pengacara negara terlebih kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan keuangan dan aset negara.
Menurut dia, pendampingan hukum bertujuan untuk menyelamatkan keuangan dan aset negara dan menegakan kewibawaan pemerintah untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator dalam hal perselisihan atau sengketa antara pihak kedua dengan pemerintah.
Baca juga: Ini imbauan Kemenag untuk rumah ibadah Ahmadiyah Sintang
"Contohnya kelebihan bayar dalam sebuah pengadaan barang dan jasa dapat mengajukan bantuan hukum kepada pengacara negara yaitu kejaksaan," jelas Porman Patuan Radot.
Bahkan, kata Porman Patuan, ada juga perintah dari Kejaksaan Agung, bahwa melindungi aset negara dan mengoptimalkan penyelamatan keuangan.
Jaksa Agung, kata dia, memberi petunjuk bahwa korupsi dibawah 50 juta tidak usah dinaikan. Tetapi bukan berarti perkara itu tidak diproses.
"Perkara itu mungkin naik, tetapi Bupati, Sekda, dan Kepala dinas dapat memberi sanksi kepada yang bersangkutan, kemudian sampaikan kepada kami untuk menjadi laporan kepada atasan kami," tutu Porman Patuan Radot.
Terkait pemulihan aset, Porman Patuan Radot juga siap mengoptimalkan pengembalian aset seperti tanah yang mungkin menjadi korban mafia tanah.
Baca juga: Rakor persiapan kegiatan pembangunan Sintang tahun anggaran 2022
"Semoga nota kesepakatan itu menjadi langkah awal kita dalam memperbaiki banyak hal," harapnya.
Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan Pemkab Sintang sangat mengapresiasi atas penyusunan nota kesepakatan tersebut.
"Besar harapan kami agar kesemapatan itu menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang," kata Jarot.
Baca juga: Launching buku "Sintang Menulis"
Jarot juga berharap agar organsiasi perangkat daerah dapat melaksanakan nota kesepakatan dengan baik dan penuh tanggungjawab.
"Semua hal yang telah disepakati agar menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Kepala OPD dan Camat, dukung nota kesepakatan ini," tegas Jarot Winarno.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Ruang lingkup nota kesepakatan itu adalah bantuan hukum berupa jasa sebagai pengacara negara," kata Kajari Sintang Porman Patuan Radot, usai menandatangani nota kesepakatan, di rumah dinas Bupati Sintang, Jumat.
Baca juga: Ketua DPRD Sintang : HUT ke 65 Pemprov Kalbar momentum kemajuan
Disampaikan Porman Patuan, dari kesepakatan tersebut seluruh organisasi perangkat daerah di Pemkab Sintang menggunakan layanan jasa dari jaksa pengacara negara terlebih kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan keuangan dan aset negara.
Menurut dia, pendampingan hukum bertujuan untuk menyelamatkan keuangan dan aset negara dan menegakan kewibawaan pemerintah untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator dalam hal perselisihan atau sengketa antara pihak kedua dengan pemerintah.
Baca juga: Ini imbauan Kemenag untuk rumah ibadah Ahmadiyah Sintang
"Contohnya kelebihan bayar dalam sebuah pengadaan barang dan jasa dapat mengajukan bantuan hukum kepada pengacara negara yaitu kejaksaan," jelas Porman Patuan Radot.
Bahkan, kata Porman Patuan, ada juga perintah dari Kejaksaan Agung, bahwa melindungi aset negara dan mengoptimalkan penyelamatan keuangan.
Jaksa Agung, kata dia, memberi petunjuk bahwa korupsi dibawah 50 juta tidak usah dinaikan. Tetapi bukan berarti perkara itu tidak diproses.
"Perkara itu mungkin naik, tetapi Bupati, Sekda, dan Kepala dinas dapat memberi sanksi kepada yang bersangkutan, kemudian sampaikan kepada kami untuk menjadi laporan kepada atasan kami," tutu Porman Patuan Radot.
Terkait pemulihan aset, Porman Patuan Radot juga siap mengoptimalkan pengembalian aset seperti tanah yang mungkin menjadi korban mafia tanah.
Baca juga: Rakor persiapan kegiatan pembangunan Sintang tahun anggaran 2022
"Semoga nota kesepakatan itu menjadi langkah awal kita dalam memperbaiki banyak hal," harapnya.
Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan Pemkab Sintang sangat mengapresiasi atas penyusunan nota kesepakatan tersebut.
"Besar harapan kami agar kesemapatan itu menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang," kata Jarot.
Baca juga: Launching buku "Sintang Menulis"
Jarot juga berharap agar organsiasi perangkat daerah dapat melaksanakan nota kesepakatan dengan baik dan penuh tanggungjawab.
"Semua hal yang telah disepakati agar menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Kepala OPD dan Camat, dukung nota kesepakatan ini," tegas Jarot Winarno.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022