Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyerahkan berkas penggantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang mendiang Ir Paulus Tan ke Sekretariat DPRD Ketapang, Kamis. Pengantinya Muhammad Rijal yang sama-sama mengikuti Pemilihan Legeistaif (Pileg) 2019 di daerah pemilihan (Dapil) tiga dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

"Ya, kita sudah terima berkas PAW anggota DPRD Ketapang Partai Gerindra dari KPU Kabupaten Ketapang, tadi," ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang, Uti Beni Wijaya SE saat dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan dokumen hasil verifikasi administrasi calon PAW anggota DPRD Ketapang tersebut diterima langsung olehnya. Penyerahan dilakukan oleh Ahmad Shiddiq S Sos I Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad wajidi SH Sekretaris KPU dan Leni AMd PLT Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Ketapang.

"Penyerahan berkas ini menjawab sesuai dengan surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor : P/56/DPRD.172/II/2022 Tanggal 11 Februari 2022, perihal permohonan nama PAW Anggota DPRD Ketapang dari Partai Gerindra untuk mengantikan mendiang Ir Paulus Tan," tutut Uti Beni.

Dijelaskannya sesuai dokumen yang diterimanya, berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu 2019. Nama Mumahhad Rijal merupakan calon PAW mendiang Paulus Tan yang memperoleh suara sah terbanyak ke dua di Dapil yang sama yakni Dapil Ketapang tiga. Serta berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian setelah dilakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 614/PL.02.6-ktp/610/Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2019. Nama Muhammad Rijal dinyatakan memenuhi syarat sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Gerindra mengantikan mendiang Paulus Tan.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022