Kepala Konsul Jenderal RI (KJRI) untuk Sarawak di Kuching Raden Sigit Witjaksono menyatakan menggelar rapat koordinasi hari ini dengan berbagai instansi terkait persiapan rencana Pemerintah Malaysia akan membuka pintu perbatasan antara Malaysia dan Indonesia 1 April 2022.

"Kami hari ini telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh instansi terkait di PLBN Entikong," kata Raden Sigit Witjaksono, di Entikong, Senin.

Dia menjelaskan, berdasarkan pengumuman Perdana Menteri Malaysia dengan dibukanya pintu perbatasan, maka pendatang asing ke Malaysia tidak akan dikenakan karantina, namun mereka harus telah memenuhi persyaratan kesehatan dan mengikuti SOP yang ditetapkan oleh Pemerintah Malaysia.

Menindaklanjuti pengumuman PM Malaysia tersebut, Pemerintah Sarawak melalui Jawatankuasa Pengurusan Bencana Negeri (JPBN) Sarawak telah mengundang Konsul Jenderal RI di Kuching untuk mengikuti pertemuan secara virtual dengan berbagai instansi terkait di Sarawak, untuk membicarakan mengenai rencana mereka yang akan membuka kembali perbatasan daratnya dengan Indonesia, khususnya dengan Kalbar, mulai 1 April 2022.

"Untuk tahap awal, pembukaan perbatasan dilakukan di pintu perbatasan Tebedu, Serian yang berbatasan dengan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dan waktu operasional pintu perbatasan juga dibatasi dari pukul 09.00 sampai pukul 15.00 (waktu Malaysia), sementara sebelum pandemi COVID-19, pintu perbatasan dibuka dari pukul 06.00 sampai pukul 18:00 (waktu Malaysia)," ujarnya lagi.

Dia menyatakan, dua pintu perbatasan Sarawak lainnya yaitu di Perbatasan Biawak (berbatasan dengan PLBN Aruk, Kabupaten Sambas), dan Perbatasan Lubuk Antu (berbatasan dengan PLBN Nanga Badau, Kapuas Hulu) akan dibuka secara bertahap.

Menurut dia, JPBN Sarawak sebagai badan yang bertanggung jawab dalam penanggulangan pandemi COVID-19 telah menyusun SOP dan persyaratan dokumen untuk masuk ke Sarawak, yakni merujuk kepada panduan SOP standar dari Kementerian Kesehatan Malaysia.

Secara umum, persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Sarawak, yaitu sudah divaksin lengkap (dua dosis) dengan vaksin yang disertifikasi oleh WHO (sertifikat vaksin dari Indonesia dan jenis-jenis vaksin yang digunakan oleh WNI semua dapat diterima).

Melakukan tes usap dua hari sebelum kedatangan ke Malaysia, kemudian melakukan tes antigen profesional pada saat tiba di Malaysia (1 x 24 jam), dan alatnya boleh membawa sendiri atau dapat juga membeli saat di pintu perbatasan sepanjang alat tersebut memiliki label MDA (Medical Device Authority), katanya lagi.

Kemudian, mengunduh aplikasi MySejahtera pada mobile phone dan mengisi formulir PreDeparture (pada pilihan menu Traveller) dalam aplikasi MySejahtera tersebut, serta memiliki asuransi kesehatan yang melindungi warga asing atau WNI dari COVID-19 selama di Sarawak.

"Sementara itu, untuk Medical Tourism Pemerintah Sarawak menyusun SOP tersendiri. Untuk WNI yang datang ke Sarawak untuk keperluan berobat, mulai tanggal 1 April 2022 dapat mengajukan sendiri permohonan ke Sarawak melalui aplikasi MySejahtera, dan jumlah pendamping pasien dapat lebih dari satu orang tanpa perlu harus melakukan karantina asalkan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan," katanya lagi.

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022