Sejumlah toko kelontong dan toko serba ada di Kota Singkawang menjual obat-obatan tanpa izin sehingga petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Singkawang menarik obat-obatan yang di jual bebas tanpa izin tersebut.

Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin mengatakan penarikan obat-obatan yang di jual bebas itu dilakukan  untuk melindungi masyarakat dan obat-obatan hanya boleh dijual oleh apotek atau toko obat yang sudah mendapat izin..

"Penarikan obat yang dijual bebas ini merupakan  kegiatan pengawasan dan pemeriksaan peredaran obat-obatan dan makanan serta pengambilan contoh pada sarana produksi, distribusi dan pelayanan ke sejumlah toko kelontong dan toko serba ada yang ada di Singkawang," kata Muslimin di Singkawang, Kamis.

Saat penyisiran penarikan  yang dilakukan pihaknya juga menemukan banyak makanan kedaluwarsa yang juga masih dijual di toko kelontong dan toko serba ada.

Ia mengatakan, pada beberapa toko yang menjual  obat-obatan secara bebas itu pihaknya  memberikan sosialisasi dan sebagiannya lagi langsung diberikan tindakan berupa penarikan obat kepada toko-toko yang sebelumnya sudah diingatkan namun masih membandel.

"Saya berharap kegiatan pengawasan ini bisa dilakukan secara rutin oleh BBPOM Pontianak, sehingga peredaran obat-obatan secara bebas tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," katanya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022