Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama masa periode 01 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 telah mengumpulkan sebanyak Rp 717 miliar.
"Realisasi di Kalbar tersebut dari total 6.372 wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini sampai dengan akhir periode," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Kuniawan Nizar di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan dari tujuh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP), penerimaan PPS didominasi di KPP Pontianak Timur sebesar Rp342.406 miliar dari 1.891 wajib pajak.
Baca juga: KPP Pontianak Barat ajak wajib pajak manfaatkan program pengungkapan sukarela
"Di Kalbar ada tujuh KPP Pratama dan KPP Pontianak Timur mendominasi," kata dia.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah mengikuti program tersebut serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati di Kalbar atas dukungannya dalam membantu menyukseskan PPS.
Menurutnya banyak manfaat yang akan diperoleh dari wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen Undang- Undang Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.
Baca juga: DJPb Kalbar sebut penyerapan KUR dan UMi di Pontianak bukti ekonomi membaik
Baca juga: Warga Singkawang banyak yang menunggak bayar pajak kendaraan
Sementara itu, konsekuensi yang akan dihadapi wajib pajak apabila ada harta yang belum diungkap sementara PPS sudah berakhir adalah pemeriksaan oleh DJP yang sudah dilengkapi akses terhadap keuangan wajib pajak.
"Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak bina wajib pajak untuk taati kewajiban
Baca juga: Pemkot Pontianak dongkrak PAD melalui pajak daerah
Baca juga: Penerimaan pajak di Kalbar hingga April 2022 sudah 44,38 persen
Pada berita sebelumnya, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kalimantan Barat mencatat hasil pelaporan SPT Tahunan dari Januari - April 2022 sebanyak 215.993 wajib pajak.
"Kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan ini di Kalbar sebesar 60,88 persen atau 215.993 wajib pajak dari total target kepatuhan sebesar 354.772 wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang telah diterima sebesar 12.624 wajib pajak.
"Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jumlah wajib pajak yang telah melaporkan sebanyak 203.369 wajib pajak," jelas dia.
Baca selengkapnya: Hasil pelaporan SPT Tahunan 2022 di Kalbar capai 215.993 wajib pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Realisasi di Kalbar tersebut dari total 6.372 wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini sampai dengan akhir periode," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Kuniawan Nizar di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan dari tujuh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP), penerimaan PPS didominasi di KPP Pontianak Timur sebesar Rp342.406 miliar dari 1.891 wajib pajak.
Baca juga: KPP Pontianak Barat ajak wajib pajak manfaatkan program pengungkapan sukarela
"Di Kalbar ada tujuh KPP Pratama dan KPP Pontianak Timur mendominasi," kata dia.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah mengikuti program tersebut serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati di Kalbar atas dukungannya dalam membantu menyukseskan PPS.
Menurutnya banyak manfaat yang akan diperoleh dari wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen Undang- Undang Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.
Baca juga: DJPb Kalbar sebut penyerapan KUR dan UMi di Pontianak bukti ekonomi membaik
Baca juga: Warga Singkawang banyak yang menunggak bayar pajak kendaraan
Sementara itu, konsekuensi yang akan dihadapi wajib pajak apabila ada harta yang belum diungkap sementara PPS sudah berakhir adalah pemeriksaan oleh DJP yang sudah dilengkapi akses terhadap keuangan wajib pajak.
"Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak bina wajib pajak untuk taati kewajiban
Baca juga: Pemkot Pontianak dongkrak PAD melalui pajak daerah
Baca juga: Penerimaan pajak di Kalbar hingga April 2022 sudah 44,38 persen
Pada berita sebelumnya, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kalimantan Barat mencatat hasil pelaporan SPT Tahunan dari Januari - April 2022 sebanyak 215.993 wajib pajak.
"Kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan ini di Kalbar sebesar 60,88 persen atau 215.993 wajib pajak dari total target kepatuhan sebesar 354.772 wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang telah diterima sebesar 12.624 wajib pajak.
"Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jumlah wajib pajak yang telah melaporkan sebanyak 203.369 wajib pajak," jelas dia.
Baca selengkapnya: Hasil pelaporan SPT Tahunan 2022 di Kalbar capai 215.993 wajib pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022