Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus tindak kejahatan
konvensional atau kejahatan jalanan yang cukup meresahkan masyarakat di sepanjang bulan Juni 2022.
"Selain menyita sejumlah barang bukti, kami juga telah meringkus 27 orang terduga pelaku, di mana keberhasilan operasi kepolisian terpusat tersebut merupakan sumbangsih rasa aman bagi warga setempat pada hari jadi Bhayangkara ke-76," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto di Pontianak, Sabtu.
Baca juga: Polresta Pontianak tangkap pengedar satu kilogram sabu
Baca juga: Polisi bekuk pencuri spesialis barang keluarga-pasien di RS
Dia juga berharap, dari hasil operasi dan pengungkapan kasus kejahatan yang digelar selama 30 hari sepanjang bulan Juni 2022 tersebut, bisa menekan angka kriminalitas di Kota Pontianak.
Hasil evaluasi dalam kurun waktu satu bulan yaitu di bulan Juni 2022, Polresta Pontianak telah melaksanakan atau melakukan pengungkapan beberapa perkara diantaranya adalah perkara 4C, di mana ini adalah perkara street crime atau kejahatan jalanan.
Baca juga: Polresta Pontianak tangkap calo CPNS lingkungan Kalbar
Baca juga: Polisi tangkap seorang pencuri kotak amal masjid di Pontianak
Baca juga: Dishub Kota Pontianak larang kendaraan besar beroperasi di malam Tahun Baru
"Untuk total perkara itu sendiri di bulan Juni ada sebanyak 28 perkara yang berhasil diungkap oleh Polresta Pontianak, kemudian untuk tersangka yang berhasil diamankan yaitu 27 orang," katanya.
Mereka para pelaku dan tersangka kejahatan jalanan diancam pasal berlapis yang didominasi tentang pencurian dengan pemberatan, serta penampungan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Baca juga: Kapolresta Pontianak menduga pelaku perusakan kuburan alami gangguan jiwa
Baca juga: Pemkot Pontianak bentuk tim pemetaan antisipasi dan pencegahan karhutla
Baca juga: Warga Pontianak patuhi Surat Edaran Wali Kota terkait malam Tahun Baru
"Saat ini sebanyak 28 orang pelaku kejahatan tersebut sedang mendekam di sel sambil menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat kota itu agar bersama-sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Selain itu, masyarakat juga agar tidak memancing para pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya, seperti tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan dan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka perkelahian di Kampung Beting
Baca juga: Seorang perempuan kedapatan membawa narkoba di Pontianak Timur
Baca juga: Terjadi peningkatan arus kendaraan dari luar menuju Kota Pontianak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
konvensional atau kejahatan jalanan yang cukup meresahkan masyarakat di sepanjang bulan Juni 2022.
"Selain menyita sejumlah barang bukti, kami juga telah meringkus 27 orang terduga pelaku, di mana keberhasilan operasi kepolisian terpusat tersebut merupakan sumbangsih rasa aman bagi warga setempat pada hari jadi Bhayangkara ke-76," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto di Pontianak, Sabtu.
Baca juga: Polresta Pontianak tangkap pengedar satu kilogram sabu
Baca juga: Polisi bekuk pencuri spesialis barang keluarga-pasien di RS
Dia juga berharap, dari hasil operasi dan pengungkapan kasus kejahatan yang digelar selama 30 hari sepanjang bulan Juni 2022 tersebut, bisa menekan angka kriminalitas di Kota Pontianak.
Hasil evaluasi dalam kurun waktu satu bulan yaitu di bulan Juni 2022, Polresta Pontianak telah melaksanakan atau melakukan pengungkapan beberapa perkara diantaranya adalah perkara 4C, di mana ini adalah perkara street crime atau kejahatan jalanan.
Baca juga: Polresta Pontianak tangkap calo CPNS lingkungan Kalbar
Baca juga: Polisi tangkap seorang pencuri kotak amal masjid di Pontianak
Baca juga: Dishub Kota Pontianak larang kendaraan besar beroperasi di malam Tahun Baru
"Untuk total perkara itu sendiri di bulan Juni ada sebanyak 28 perkara yang berhasil diungkap oleh Polresta Pontianak, kemudian untuk tersangka yang berhasil diamankan yaitu 27 orang," katanya.
Mereka para pelaku dan tersangka kejahatan jalanan diancam pasal berlapis yang didominasi tentang pencurian dengan pemberatan, serta penampungan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Baca juga: Kapolresta Pontianak menduga pelaku perusakan kuburan alami gangguan jiwa
Baca juga: Pemkot Pontianak bentuk tim pemetaan antisipasi dan pencegahan karhutla
Baca juga: Warga Pontianak patuhi Surat Edaran Wali Kota terkait malam Tahun Baru
"Saat ini sebanyak 28 orang pelaku kejahatan tersebut sedang mendekam di sel sambil menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat kota itu agar bersama-sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Selain itu, masyarakat juga agar tidak memancing para pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya, seperti tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan dan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka perkelahian di Kampung Beting
Baca juga: Seorang perempuan kedapatan membawa narkoba di Pontianak Timur
Baca juga: Terjadi peningkatan arus kendaraan dari luar menuju Kota Pontianak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022