Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyiapkan tuntutan kepada dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan terminal di Bunut Hilir wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang sesuai fakta persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Baca juga: Jaksa sebut terdakwa Dendi Irawan terima Rp211 juta kasus Terminal Bunut Hilir

Baca juga: Kejari Kapuas Hulu tangkap DPO koruptor Terminal Bunut Hilir

Baca juga: Kabag Humas Setda Kapuas Hulu tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir

Disampaikan Adi, tuntutan yang disiapkan saat ini oleh jaksa terhadap terdakwa Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan pelaksana pekerjaan Satriadi.

Sedangkan terhadap terdakwa Gemiti dan Dendi Irawan, hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, pembangunan terminal Bunut Hilir tersebut dilaksanakan pada tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp1 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp316 juta lebih.

Baca juga: Inilah aliran dana Tipikor Terminal Bunut Hilir Putussibau

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat tersangka yaitu Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan pelaksana pekerjaan Satriadi, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti dan pelaksana pekerjaan Dendi Irawan.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kemarin Polisi tetapkan dua tersangka perkelahian di Kampung Beting hingga Direktur CV Abadi Jaya ditahan

Baca juga: Kejaksaan tahan Direktur CV Abadi Jaya terkait Tipikor Terminal Bunut Hilir

Baca juga: Kejari Kapuas Hulu tahan tersangka kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022