Kepolisian Resor Kapuas Hulu dan Imigrasi memberangkatkan 28 orang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari Badau perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, untuk diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak.

"Kami bersama Imigrasi memberangkatkan PMI non-prosedural itu menuju BP2MI di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing," kata Kasat Pembinaan Masyarakat Polres Kapuas Hulu Kompol Salmansyah, saat melepas keberangkatan PMI tersebut di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, Kapuas Hulu, Rabu.

Baca juga: Imigrasi Singkawang cegah keberangkatan ratusan TKI non prosedural
Baca juga: Imigrasi Entikong Gagalkan Puluhan Calon TKI Non Prosedural
Baca juga: Kalbar Latih TKI Non Prosedural di Perbatasan

Salmansyah mengatakan, para PMI ilegal itu rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan yang hendak bekerja ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di Desa Sungai Antu Kecamatan Puring Kencana wilayah Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Menurutnya, upaya para PMI non-prosedural yang hendak ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi itu digagalkan oleh anggota Satgas Pamtas di daerah tersebut.

Sehingga dalam penanganannya, 28 PMI non-prosedural itu diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang ada di Pontianak.

Baca juga: TNI gagalkan penyelundupan TKI ilegal di kebun sawit batas RI-Malaysia
Baca juga: Polda Kalbar tangkap satu orang calo PMI ilegal
Baca juga: Kapal pengangkut TKI ilegal tenggelam, Polisi tetapkan dua tersangka

Di antara mereka terdapat balita dan anak-anak. Dari 28 PMI tersebut ada beberapa di antaranya belum diberangkatkan karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam penanganan tersebut Polres Kapuas Hulu juga melakukan penindakan hukum terhadap pelaku yang memfasilitasi PMI non-prosedural, saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Kapuas Hulu," katanya menambahkan.

Terkait persoalan PMI ilegal tersebut, jajaran Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur dengan melengkapi dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan seperti paspor dan visa kerja.

"Yang terpenting lagi jika ingin bekerja sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan kalau bisa bekerja pada perusahaan yang resmi, jadi jangan mau diiming-iming pihak tertentu akhirnya menjadi pekerja ilegal atau non-prosedural," katanya mengingatkan.

Baca juga: Disnaker Kapuas Hulu: minta perketat pengawasan jalur ilegal di perbatasan
Baca juga: Imigrasi Putussibau sebut ada sindikat pengiriman TKI ilegal di perbatasan
Baca juga: Tim gabungan amankan 41 TKI ilegal di Badau batas RI-Malaysia
Baca juga: Polda Kalbar tangkap satu orang calo PMI ilegal
Baca juga: Kapal pengangkut TKI ilegal tenggelam, Polisi tetapkan dua tersangka
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022