Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Guru tahap II kepada 455 tenaga pendidik formasi tahun 2021. Penyerahan dilakukan pada rangkaian apel gabungan aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ketapang di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin.

Penyerahan dilakukan Bupati Ketapang, Martin Rantan SH MSos bersama Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, H Farhan SE MSi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo S STP MSi. Bupati pun mengigatkan penerima SK bahwa pada hakekatnya merupakan kesanggupan untuk siap mengabdikan diri kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Khususnya mengabdi di Pemkab Ketapang," ungkap Bupati saat memimpin apel tersebut.

Baca juga: 425 Guru di Kapuas Hulu terima SK P3K

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Ketapang telah membuka 3.304 formasi tahun 2021 khusus PPPK Guru. Berdasarkan data di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bahwa formasi PPPK Guru Ketapang merupakan formasi terbanyak se-Kalbar.

"Formasi tersebut disiapkan agar dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada guru kontrak atau honorer. Terutama bagi yang telah mengabdikan diri di lingkungan Pemkab Ketapang untuk menjadi ASN PPPK," ucapnya.

"Ini menjadi bukti bahwa Pemkab Ketapang telah berupaya dengan sungguh-sungguh. Khususnya mencarikan solusi terbaik untuk penyelamatan guru kontrak atau honorer," lanjut Bupati.

Baca juga: Disdikbud Kapuas Hulu sebut SK P3K guru dibagikan 29 Juni
Baca juga: 95 PPPK non-guru lulus seleksi 2021 terima SK Bupati Sambas

Bupati mengungkapkan, namun formasi yang ada itu kurang dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh guru kontrak atau honorer. Lantaran dari 3.304 formasi yang disediakan ternyata jumlah pelamar hanya 2.132 orang.

"Kemudian yang lulus seleksi administrasi 1.806 orang. Serta yang dapat diangkat sebagai PPPK guru formasi tahun 2021 sebanyak 914 orang," papar Bupati.

Bupati mengingatkan agar ASN di Ketapang meningkatkan kinerja dan kedisiplinan. Serta menerapkan budaya kerja dan sepuluh budaya malu yakni .alu jika terlambat masuk kerja. Kemudian malu jika tidak masuk kerja dan jika pulang kantor sebelum waktunya.

Baca juga: Samuel serahkan SK pengangkatan dan mutasi kepala sekolah Kabupaten Landak
Baca juga: 396 CPNS terima SK dari Gubernur Sutarmidji

Selanjutnya malu jika bekerja tanpa pertanggungjawaban, jika tidak jujur dalam bekerja dan jika sering minta ijin tidak masuk kerja. Kemudian malu jika pekerjaan terbengkalai, jika tidak ikut apel atau upacara. Serta malu jika berpakaian seragam tidak rapi dan tanpa atribut lengkap dan malu jika bekerja tanpa program.

"Saya mengingatkan bahwa saudara diangkat sebagai PPPK, dengan masa tugas selama lima tahun.  Kemudian setiap tahun akan dilakukan evaluasi kinerja sebagai bahan pertimbangan diperpanjang atau tidaknya perjanjian kerja saudara," jelas Bupati.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022