Jajaran Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengimbau kepada masyarakat di Kecamatan Sungai Raya agar tidak membakar lahan dalam membersihkan lahan kebun dan pertanian guna mencegah kebakaran hutan dan lahan.

"Dalam mengantisipasi dan mencegah Karhutla di Kecamatan Sungai Raya kami secara rutin turun ke lapangan untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak membersihkan lahan kebun dan pertanian mereka dengan cara dibakar," kata Kepala Polsek Sungai Raya, Komisaris Polisi Charles Sitorus, di Sungai Raya, Senin.

Baca juga: KLHK gugat PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi Rp1 triliun
Baca juga: Kabupaten Sintang kembali revisi Perbup Tata Cara Pembukaan Lahan
Baca juga: Polda Kalbar kembali ingatkan masyarakat jangan bakar lahan

Dalam imbaunya kepada para warga atau masyarakat, dia mengatakan, setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, terancam hukum pidana, sesuai dengan UU Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

"Kami mohon kepada masyarakat luas khususnya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, mari sama-sama mengantisipasi kebakaran hutan-lahan yang dapat merusak keseimbangan lingkungan, jangan kita terus mengulangi kesalahan di tahun lalu dan jangan jadikan hal ini sebagai kebiasaan yang buruk untuk masa depan anak cucu kita ke depan," katanya.

Baca juga: Ini upaya Pemkot Pontianak tanggulangi Karhutla
Baca juga: Polda Kalbar : Belum ada perusahaan yang sengaja bakar lahan
Baca juga: Dandim Sanggau panen jagung di lahan tanpa bakar

Ia bilang, terkait imbauan dalam mencegah Karhutla ini bertujuan antisipasi kebakaran hutan dilihat dari cuaca panas yang cukup ekstrem dan curah hujan yang tidak seimbang.

Selain itu, Polsek Sungai Raya juga sudah melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, di antaranya Koramil Sungai Raya, Manggala Agni, BPBD Kubu Raya, dan masyarakat peduli api dalam mencegah kebakaran hutan-lahan.

Baca juga: Wabup Sintang minta desa anggarkan pencegahan Karhutla
Baca juga: Terbukti picu karhutla, pengadilan vonis PT PG bayar ganti rugi Rp238 miliar
Baca juga: Bantuan Alsintan Pemkab Landak cegah petani bakar lahan

Sementara itu BMKG Supadio di Kubu Raya mencatat titik api dari Minggu (24/7) hingga Senin pagi (25/7) sebanyak 39 titik api, yang terbanyak di Kabupaten Ketapang 12 titik api.

Kemudian disusul Kabupaten Bengkayang delapan titik api, Kabupaten Landak tujuh titik api, Kabupaten Sanggau lima titik api, Kabupaten Melawi empat titik api, Kabupaten Sambas dua titik api, Kabupaten Sintang satu titik api. Sementara di Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak dan Singkawang tidak ditemukan titik api.

Baca juga: Tanpa membakar, M Yasin olah lahan gambut jadi lebih ramah tanaman
Baca juga: Kades diminta bantu petani urus izin bakar lahan
Baca juga: Bupati Sintang imbau masyarakat tidak bakar lahan
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022