Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) operator perangkat daerah dan desa untuk memanfaatkan surat digital dan tanda tangan elektronik.
"Pada era digital saat ini, tanda tangan elektronik (TTE) dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen. TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum seperti halnya tanda tangan manual, selama memenuhi persyaratan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam di Sungai Raya, Kamis.
Baca juga: Keamanan identitas digital meningkatkan kepercayaan pada tekfin
Baca juga: Pontianak terapkan tanda tangan digital dalam perizinan
Baca juga: Sutarmidji ajak birokrasi manfaatkan tanda tangan elektronik
Dia mengatakan saat ini Pemkab Kubu Raya sudah mulai beralih menggunakan surat digital dan tanda tangan elektronik.
"Ini memang kita lakukan secara bertahap namun sejak 2020 lalu, kita sudah mulai membiasakan diri menggunakan surat digital dan perlahan menerapkan TTE ini," tuturnya.
Baca juga: Kominfo perketat pengawasan perusahaan penyedia tanda tangan digital
Baca juga: Awal Mei kepengurusan perizinan di Pontianak gunakan tanda-tangan digital
Baca juga: Penerapan tanda tangan digital terkendala aturan
Terkait dengan hal tersebut, Yusran mengharapkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan serta desa bisa mulai menerapkan hal tersebut dalam administrasi pemerintahan.
"Namun, perlu diketahui, TTE harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam pasal 11 UU ITE, seperti saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan," katanya.
Baca juga: Kemenkominfo Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Digital
Baca juga: Pemkab Sintang resmi gunakan tanda tangan elektronik
Baca juga: Sutarmidji ajak birokrasi manfaatkan tanda tangan elektronik
Menurut Yusran, tanda tangan manual memiliki jaminan identitas penanda tangan, keutuhan konten dokumen, dan persetujuan penanda tangan.
Sama halnya dengan tanda tangan manual, ia optimistis bahwa TTE juga memiliki jaminan yang sama.
Baca juga: Dinkes KB Bengkayang gandeng Pemdes atasi kekerdilan
Baca juga: Pemkab Landak serahkan bantuan Ambulan kepada Pemdes Kayu Ara
Baca juga: Penjabat Bupati Landak imbau Pemdes jadi peserta JKN-KIS
Namun, lanjut dia, untuk mendapatkannya tidak bisa sembarangan, ada yang namanya Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang berfungsi sebagai autentifikasi dan verifikasi atas TTE. Berdasarkan Pasal 60 UU ITE, jenis TTE terbagi atas dua, yakni TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
"Saya menyarankan untuk menggunakan TTE tersertifikasi karena memiliki kekuatan pembuktian paling tinggi karena sudah dijamin oleh pemerintah. Pemerintah pun telah menyediakan aplikasi pemeriksa dokumen elektronik, sehingga jika terjadi sesuatu bisa diverifikasi," kata Yusran.
Baca juga: Bupati Landak imbau Pemdes siapkan laporan jelang pemeriksaan BPK
Baca juga: Pemdes angkat potensi lokal untuk kesejahteraan warga
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Pada era digital saat ini, tanda tangan elektronik (TTE) dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen. TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum seperti halnya tanda tangan manual, selama memenuhi persyaratan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam di Sungai Raya, Kamis.
Baca juga: Keamanan identitas digital meningkatkan kepercayaan pada tekfin
Baca juga: Pontianak terapkan tanda tangan digital dalam perizinan
Baca juga: Sutarmidji ajak birokrasi manfaatkan tanda tangan elektronik
Dia mengatakan saat ini Pemkab Kubu Raya sudah mulai beralih menggunakan surat digital dan tanda tangan elektronik.
"Ini memang kita lakukan secara bertahap namun sejak 2020 lalu, kita sudah mulai membiasakan diri menggunakan surat digital dan perlahan menerapkan TTE ini," tuturnya.
Baca juga: Kominfo perketat pengawasan perusahaan penyedia tanda tangan digital
Baca juga: Awal Mei kepengurusan perizinan di Pontianak gunakan tanda-tangan digital
Baca juga: Penerapan tanda tangan digital terkendala aturan
Terkait dengan hal tersebut, Yusran mengharapkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan serta desa bisa mulai menerapkan hal tersebut dalam administrasi pemerintahan.
"Namun, perlu diketahui, TTE harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam pasal 11 UU ITE, seperti saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan," katanya.
Baca juga: Kemenkominfo Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Digital
Baca juga: Pemkab Sintang resmi gunakan tanda tangan elektronik
Baca juga: Sutarmidji ajak birokrasi manfaatkan tanda tangan elektronik
Menurut Yusran, tanda tangan manual memiliki jaminan identitas penanda tangan, keutuhan konten dokumen, dan persetujuan penanda tangan.
Sama halnya dengan tanda tangan manual, ia optimistis bahwa TTE juga memiliki jaminan yang sama.
Baca juga: Dinkes KB Bengkayang gandeng Pemdes atasi kekerdilan
Baca juga: Pemkab Landak serahkan bantuan Ambulan kepada Pemdes Kayu Ara
Baca juga: Penjabat Bupati Landak imbau Pemdes jadi peserta JKN-KIS
Namun, lanjut dia, untuk mendapatkannya tidak bisa sembarangan, ada yang namanya Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang berfungsi sebagai autentifikasi dan verifikasi atas TTE. Berdasarkan Pasal 60 UU ITE, jenis TTE terbagi atas dua, yakni TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
"Saya menyarankan untuk menggunakan TTE tersertifikasi karena memiliki kekuatan pembuktian paling tinggi karena sudah dijamin oleh pemerintah. Pemerintah pun telah menyediakan aplikasi pemeriksa dokumen elektronik, sehingga jika terjadi sesuatu bisa diverifikasi," kata Yusran.
Baca juga: Bupati Landak imbau Pemdes siapkan laporan jelang pemeriksaan BPK
Baca juga: Pemdes angkat potensi lokal untuk kesejahteraan warga
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022