Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang secara resmi akan menggunakan tanda tangan elektronik mulai 4 Nopember 2021 mendatang.
Penggunaan tandatangan elektronik untuk Bupati dan Wakil Bupati Sintang itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang nomor 103 Tahun 2021 Tentang tanda tangan elektonik di Lingkungan Pemkab Sintang Kalimantan Barat.
“Penggunaan tanda tangan elektronik itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pelayanan administrasi pemerintah di lingkungan Pemkab Sintang,” kata Pelaksana tugas Bupati Sintang Yosepha Hasnah, saat mengesahkan penggunaan tanda tangan elektronik, di Sintang, Sabtu.
Disampaikan Yosepha, Pemkab Sintang juga telah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan tanda tangan elektronik sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Bupati Sintang. Hal tersebut bertujuan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sintang dapat mengimplementasikan peraturan tersebut.
Menurut dia, tanda tangan elektronik atau digital signature merupakan suatu aplikasi yang dibangun sebagai media untuk memproduksi tanda tangan digital khusus jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang, berupa QR barcode yang mendeskripsikan informasi berupa perihal surat, unit pengelola, tanggal dan stempel.
“Tanda tangan elektronik dalam dokumen tata naskah dinas dimaksudkan berupa QR Barcode yang dapat dilihat keasliannya menggunakan smartphone android yang telah di instal untuk membaca QR Barcode,” jelas Yosepha.
Ia berharap dengan penggunaan tanda tangan elektronik itu nantinya dapat lebih mempermudah dalam pelayanan administrasi, sehingga OPD diminta segera mempelajari dan melaksanakan aturan tersebut.***2***
Baca juga: Sutarmidji ajak birokrasi manfaatkan tanda tangan elektronik