Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak Kalimantan Barat mengungkapkan, hasil penertiban yang dilakukan instansi tersebut masih ditemukan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

“Peredaran kosmetik-kosmetik mengandung bahan berbahaya itu kami temukan di wilayah Kalimantan Barat, baik itu berasal dari lokal, impor, kemudian yang berasal dari distribusi, toko maupun di salon bahkan ada juga di klinik kesehatan, terutama di delapan sarana hasil penertiban di Kota Pontianak dan Kubu Raya,” kata Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi  Ferdiansyah di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Produk kosmetik berbahan alami buatan Mahasiswa Farmasi UMP
Baca juga: BPOM gandeng Gerakan Pramuka kampanye kosmetik aman selama COVID-19
Baca juga: Kecoa untuk kosmetik, solusi bagi yang botak

Dia menjelaskan, tim gabungan penertiban pasar masih menemukan produk-produk kosmetika yang ilegal dan mengandung bahan berbahaya, kemudian juga ditemukan penggunaan obat-obat keras berbahaya di sarana klinik kecantikan tanpa izin.

“Klinik-klinik tanpa izin itu tidak memiliki dokter penanggung jawab ataupun apoteker sebagai pengelola obat-obat yang digunakan di klinik itu,” ujarnya.

Baca juga: Livienne asal Kota Pontianak sukses di bidang skincare dan kosmetik
Baca juga: BBPOM Pontianak sita 148 jenis kosmetik ilegal
Baca juga: TPID dan BPOM Sanggau temukan barang kedaluarsa

Menurutnya, permintaan masyarakat khususnya ibu-ibu dan remaja terhadap kosmetik cukup tinggi sehingga memunculkan banyak pasar ilegal sehingga perlu diawasi.

Dalam penertiban pasar itu lanjut Fauzi, terdapat empat sarana distribusi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan temuan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya dan kedaluwarsa dengan nominal mencapai Rp119 juta.

Baca juga: BBPOM Pontianak sita ribuan kosmetik ilegal
Baca juga: Polda Kalbar sita puluhan jenis kosmetik ilegal
Baca juga: BBPOM Pontianak sita 148 jenis kosmetik ilegal


“Dari delapan sarana yang diperiksa kami mendapatkan sebanyak 57 item (6.999 pcs), yang terdiri dari kosmetik ilegal (35 item) atau sebanyak 6.805 pcs, kedaluwarsa (21 item) atau sebanyak 159 pcs, dan TMK label (1 item) atau sebanyak 35 pcs,” jelasnya.

Adapun jenis kosmetik ilegal itu, yakni rias wajah dan perawatan wajah (make up pallet, pembersih wajah), masker wajah, rias bibir (lip color), rias kuku, untuk perawatan badan dan atau tangan (body derum), untuk rambut (hair color, minyak rambut), rias mata (eye liner, mascara).

Baca juga: BPOM umumkan status vaksin Sinovac
Baca juga: Kasad: Obat penawar COVID-19 tunggu izin edar dari BPOM

“Terhadap sarana tidak memenuhi ketentuan itu kami berikan sanksi administratif berupa surat peringatan, sementara untuk produk tanpa izin edar dilakukan pemusnahan, dan untuk produk kedaluwarsa diminta untuk dilakukan proses retur,” kata Fauzi.

Baca juga: BPOM Pontianak bersama Diskumindag rutin uji sampel makanan takjil
Baca juga: Satono dukung program keamanan pangan BPOM
Baca juga: Koprabuh Kapuas Hulu desak pemerintah legalkan tanaman Kratom
Baca juga: BPOM terbitkan panduan vaksin COVID-19 produksi Bio Farma untuk anak

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022