Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat saat ini sedang mempersiapkan data pegawai yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pendataan pegawai. 

"Saat ini kami masih menyiapkan data tenaga kontrak yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu Sudarso, kepada ANTARA di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.

Baca juga: BUMD PT UKM semestinya menghasilkan pendapatan daerah
Baca juga: Tempat pengolahan kratom di Jongkong Kapuas Hulu terbakar

Disampaikan Sudarso, data sementara jumlah tenaga kontrak yang diterbitkan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu sekitar 2.514 orang.

Menurutnya, BKPSDM Kapuas Hulu akan menyurati masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan koordinasi dan mencocokkan data.

Baca juga: Paskibra Kapuas Hulu siapkan diri untuk mengibarkan Merah Putih saat HUT Ke-77 RI
Baca juga: Layanan KILB warga perbatasan di PLBN tunggu penerbitan pas merah

"Kami targetkan data tersebut selesai dalam bulan Agustus ini, sebab batas terakhir data diminta oleh pusat sampai akhir bulan September," ucapnya.

Dia menjelaskan pendataan tenaga kontrak atau pegawai non ASN tersebut bertujuan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, juga untuk mengetahui status kepegawaian, karena berdasarkan peraturan untuk saat ini ada dua status kepegawaian pemerintahan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: TNI bersama warga membangun jalan di pedalaman Kapuas Hulu
Baca juga: 36 warga di Kapuas Hulu terserang DBD

"Sekarang tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga kontrak atau honorer," katanya.

Meskipun demikian, ada kebijakan dari pemerintah pusat bagi pegawai bukan ASN yang telah bekerja di lingkungan pemerintahan selama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Makanya, kami diminta untuk melakukan pendataan karena bagi pegawai yang bukan ASN yang telah memenuhi syarat nantinya bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," kata Sudarso.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu laksanakan pengobatan gratis di daerah terpencil
Baca juga: Bupati Kapuas Hulu: Jalan menuju Embaloh Hilir butuh dana Rp60-70 miliar

Untuk itu, dia mengimbau kepada masing-masing organisasi perangkat daerah untuk menyiapkan data pegawai non ASN sesuai permintaan pemerintahan pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sudarso juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan masuk dan diterima sebagai PNS dan PPPK.

"Masyarakat juga harus waspada penipuan, jangan percaya jika ada yang menjanjikan untuk masuk PNS dan PPPK," katanya.

Baca juga: Jamaah haji Kapuas Hulu kembali dengan sehat dan selamat
Baca juga: Kantor Bupati Kapuas Hulu mulai dibangun dengan anggaran Rp100 miliar
Baca juga: Pintu batas negara RI-Malaysia di Badau resmi dibuka
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022