Kementerian Agama menyatakan para pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan manasik yang profesional dan terstandar.

"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," ujar Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Senin.

Pernyataan Arsyad itu disampaikan saat menggelar sertifikasi pembimbing haji dan umrah di Asrama Haji Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 19 sampai 28 September 2022.

Arsad mengatakan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

Baca juga: 1.001 santri Kota Singkawang ikuti manasik haji
Baca juga: 1.000 Santri Singkawang Dilatih Manasik Haji

Ia berharap dengan melakukan sertifikasi dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional. Proses sertifikasi bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

"Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat," kata dia.

Menurutnya, Undang-Undang juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

"Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga," katanya.
 
Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah berlangsung 10 hari sejak 19 sampai 28 September 2022. Kegiatan ini diikuti 40 peserta dari berbagai unsur seperti ASN Kanwil Kemenag NTB, Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor Urusan Agama).

Proses sertifikasi diawali dengan ujian awal, pendalaman materi, dan ujian akhir. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah.

"Mereka yang mengikuti sertifikasi juga harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya," katanya.

 
Baca juga: 34 calon haji Kayong Utara ikuti bimbingan manasik haji
Baca juga: Konsultan ibadah disiagakan tiap sektor pemondokan di Mekkah
Baca juga: Bimbingan Manasik Haji Massal Kota Pontianak
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat Ridwansyah mengajak seluruh jajarannya khususnya Kepala Kantor urusan agama di daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita harapkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat terutama kepada calon pengantin dan pembinaan terhadap manasik haji," kata Ridwansyah saat meresmikan di fungsikanya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalis wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu.

Dikatakan Ridwansyah, gedung baru KUA Kalis itu sebagai motivasi untuk meningkatkan semangat kinerja dan pelayanan lebih baik lagi. Baca selengkapnya: Kakanwil Kemenag ajak jajarannya tingkatkan kinerja pelayanan

Baca juga: Pemkot-Kemenag Pontianak Gelar Manasik Haji Massal
Baca juga: 122 CJH Singkawang ikuti manasik haji

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022