Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat menyegel sebanyak 34 titik reklame karena pemiliknya tidak atau lalai dalam membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno di Pontianak, Senin mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

"Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame," ujarnya usai memimpin tim penertiban pajak reklame di Pontianak.

TPPD Kota Pontianak menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan "reklame ini belum membayar pajak daerah, dalam pengawasan Pemerintah Kota Pontianak.

Baca juga: Satpol PP Pontianak segel tempat permainan ketangkasan tak berizin operasional
Baca juga: Pemkot Pontianak segel Wisma Nusantara terkait prostitusi anak bawah umur

Beberapa jenis reklame yang disegel, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merk produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.

Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merk kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.

Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut.

Namun disayangkan hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya. Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan, katanya.

"Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7x24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut," tegasnya.

Selanjutnya, menurut dia, terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di wilayah Kota Pontianak.

Baca juga: Pemkot Pontianak segel lima lahan yang terbakar dan sengaja dibakar
Baca juga: KPK segel lima lokasi dalam penyidikan kasus korupsi menteri sosial

Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

"Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak," kata Irwan.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan hotline informasi melalui saluran khusus "kring pengawasan" dengan nomor WhatsApp 0853-8-9999-100.

"Melalui kring pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak," katanya.

Baca juga: Kabid Humas: Polda Kalbar geledah dan segel Kantor PUPR Kalbar
Baca juga: Polisi segel ruangan di PUPR Kalbar terkait dugaan korupsi jalan di Sambas
Baca juga: Tuding kades korupsi, sekelompok warga segel Kantor Desa Riam Panjang

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022