Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Syarifah Aryana Kaswamayana mengatakan masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) di 13 kabupaten atau kota diperpanjang lantaran belum terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen.
"Dari 14 kabupaten atau kota di Kalbar, satu daerah yang tidak memperpanjang masa pendaftaran yakni Kota Singkawang. Daerah yang diperpanjang karena kuota dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan belum terpenuhi," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Ia merinci bahwa proses perpanjangan akan dilakukan 127 kecamatan dari 13 kabupaten/kota. Hanya 47 kecamatan yang tidak. Sementara secara total rekrutmen petugas itu untuk 174 kecamatan di Kalbar.
"Sebelumnya secara keseluruhan pendaftar sebanyak 2.601 orang. Pendaftar laki-laki sebanyak 2.009. Sedangkan yang perempuan 522 orang. Dalam pedoman proses rekrutmen, ada klausul melakukan perpanjangan. Pertama apabila tidak mencukupi dua kali kebutuhan. Panwaslu kecamatan itu ada tiga orang. Artinya jika tidak memenuhi dua kali kebutuhan yakni enam orang maka wajib diperpanjang," jelas dia.
Ia menyampaikan perpanjangan masa pendaftaran itu akan diumumkan 1 Oktober 2022. Seperti diketahui saat ini sedang berlangsung tahapan penelitian berkas pendaftar. Tahapan itu berjalan tanggal 28 hingga 30 September 2022.
Baca juga: Bawaslu Sekadau segera bentuk Panwascam persiapan Pemilu 2024
Baca juga: Panwascam Tekarang : Belum ada laporan pelanggaran Pilkada Sambas
"Akan diumumkan tanggal 1 Oktober 2022 perpanjangan. Pembukaan perpanjangan pendaftaran dimulai tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022," jelas dia.
Menurutnya, ada beberapa yang bisa dilakukan Bawaslu kabupaten/kota yang masa pendaftarannya diperpanjang seperti mendekati kelompok sasaran perempuan, disabilitas dan masyarakat adat. Tujuannya untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dan dua kali kebutuhan.
Pendaftar dikatakannya tidak hanya dari daerah yang sama berdasarkan surat keterangan domisili di kecamatan tapi di kabupaten sehingga membuka ruang lebih besar dalam rekrutmen menjadi petugas pengawas.
"Ada orang yang mendaftar dan tinggal di Pontianak Timur, tetapi mendaftar di Pontianak Barat karena kerja di sana. Aktivitas banyak di sana. Boleh seperti itu, karena syarat panwascam itu KTP adalah kabupaten setempat, bukan kecamatan setempat," ungkapnya.
Sesuai jadwal, tahapan selanjutnya setelah administrasi yakni pengumuman pada 12 Oktober 2022. Peserta yang lolos seleksi administrasi mengikuti tes tertulis tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022. Setelah itu pengumuman kelulusan tanggal 17 Oktober 2022. Pendaftar yang lolos berlanjut ke tahapan wawancara yang dilakukan komisioner kabupaten/kota. Pengumuman kelulusannya tanggal 22 Oktober 2022. Kemudian jadwal pelantikan tanggal 26 hingga 28 Oktober 2022.
Baca juga: PPK dan Panwascam didampingi polisi tempel DPT di PPS
Baca juga: Bawaslu Kapuas Hulu temukan KTP TNI - Polri dan ASN dukung calon perseorangan
Baca juga: Panwascam Teriak selidiki perusakan APK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Dari 14 kabupaten atau kota di Kalbar, satu daerah yang tidak memperpanjang masa pendaftaran yakni Kota Singkawang. Daerah yang diperpanjang karena kuota dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan belum terpenuhi," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Ia merinci bahwa proses perpanjangan akan dilakukan 127 kecamatan dari 13 kabupaten/kota. Hanya 47 kecamatan yang tidak. Sementara secara total rekrutmen petugas itu untuk 174 kecamatan di Kalbar.
"Sebelumnya secara keseluruhan pendaftar sebanyak 2.601 orang. Pendaftar laki-laki sebanyak 2.009. Sedangkan yang perempuan 522 orang. Dalam pedoman proses rekrutmen, ada klausul melakukan perpanjangan. Pertama apabila tidak mencukupi dua kali kebutuhan. Panwaslu kecamatan itu ada tiga orang. Artinya jika tidak memenuhi dua kali kebutuhan yakni enam orang maka wajib diperpanjang," jelas dia.
Ia menyampaikan perpanjangan masa pendaftaran itu akan diumumkan 1 Oktober 2022. Seperti diketahui saat ini sedang berlangsung tahapan penelitian berkas pendaftar. Tahapan itu berjalan tanggal 28 hingga 30 September 2022.
Baca juga: Bawaslu Sekadau segera bentuk Panwascam persiapan Pemilu 2024
Baca juga: Panwascam Tekarang : Belum ada laporan pelanggaran Pilkada Sambas
"Akan diumumkan tanggal 1 Oktober 2022 perpanjangan. Pembukaan perpanjangan pendaftaran dimulai tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022," jelas dia.
Menurutnya, ada beberapa yang bisa dilakukan Bawaslu kabupaten/kota yang masa pendaftarannya diperpanjang seperti mendekati kelompok sasaran perempuan, disabilitas dan masyarakat adat. Tujuannya untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dan dua kali kebutuhan.
Pendaftar dikatakannya tidak hanya dari daerah yang sama berdasarkan surat keterangan domisili di kecamatan tapi di kabupaten sehingga membuka ruang lebih besar dalam rekrutmen menjadi petugas pengawas.
"Ada orang yang mendaftar dan tinggal di Pontianak Timur, tetapi mendaftar di Pontianak Barat karena kerja di sana. Aktivitas banyak di sana. Boleh seperti itu, karena syarat panwascam itu KTP adalah kabupaten setempat, bukan kecamatan setempat," ungkapnya.
Sesuai jadwal, tahapan selanjutnya setelah administrasi yakni pengumuman pada 12 Oktober 2022. Peserta yang lolos seleksi administrasi mengikuti tes tertulis tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022. Setelah itu pengumuman kelulusan tanggal 17 Oktober 2022. Pendaftar yang lolos berlanjut ke tahapan wawancara yang dilakukan komisioner kabupaten/kota. Pengumuman kelulusannya tanggal 22 Oktober 2022. Kemudian jadwal pelantikan tanggal 26 hingga 28 Oktober 2022.
Baca juga: PPK dan Panwascam didampingi polisi tempel DPT di PPS
Baca juga: Bawaslu Kapuas Hulu temukan KTP TNI - Polri dan ASN dukung calon perseorangan
Baca juga: Panwascam Teriak selidiki perusakan APK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022