Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mengatakan Haidir pihaknya menemukan 89 orang Aparatur sipil negara (ASN), enam orang TNI - Polri penyelenggara pemilu 157 orang penyelenggara pemilu, dan 215 orang perangkat desa memberikan dukungan dalam bentuk Kartu tanda penduduk (KTP)  terhadap calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada 2020 di Kapuas Hulu.

" Total ada 467 orang yang kami temukan memberikan dukungan terhadap calon perseorangan terdiri dari TNI, Polri, ASN dan aparatur desa bahkan ada juga penyelenggara pemilu," kata Haidir, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.

Baca juga: Tanggapan Bawaslu terkait Pilkada di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: KPU Bengkayang ajak masyarakat sukseskan tahapan Pilkada 2020

Disampaikan Haidir, berdasarkan data B.1.1 KWK, yang menurut PKPU 1 2020 pasal 18 ayat 7, mereka tidak boleh memberikan dukungan diantaranya seperti, ASN, TNI Polri, perangkat desa dan penyelenggara pemilu.

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan ke Panwascam, dan PPKD untuk melakukan saran perbaikan, dan koreksi langsung sesuai kewenangan sebagai pengawas.

" Sesuai ketentuan mereka itu tidak boleh memberikan dukungan, tetapi kami sudah sampaikan ke Panwascam, agar di tindaklanjuti," kata Haidir.

Baca juga: Komisioner Bawaslu Ratna Dewi dinyatakan positif COVID-19
Baca juga: KPU - Bawaslu Kapuas Hulu siap kembalikan dana pilkada
Baca juga: Wali Kota Pontianak dan Bawaslu bahas data pemilih

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020