Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan permohonan maaf karena sempat tidak mengibarkan bendera setengah tiang pada hari berkabung nasional dalam rangka
peringatan tragedi Gerakan 30 September PKI (G/30-S/PKI).

Tragedi Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan oleh kelompok Partai Komunis Indonesia (PKI) atau biasa disebut G30S PKI diperingati sebagai hari berkabung bangsa Indonesia dengan pengibaran bendera setengah tiang atas wafatnya tujuh jenderal dalam pembantaian PKI.

Pantauan ANTARA, di lapangan sejak pagi hingga pukul 13.04 WIB, Jumat (30/9) bendera merah putih berkibar seperti hari biasanya hingga ke ujung tiang bendera. Bendera merah putih, baru dikibarkan setengah tiang sekitar pukul 14.00 WIB.

Tidak hanya di Gedung DPRD Kapuas Hulu, terlihat pukul 13.08 WIB, di depan Kantor Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Putussibau juga tidak terpasang bendera setengah tiang.

"Kami mohon maaf, ini murni kesalahan petugas (Satpam) kami yang lupa bahwa hari ini merupakan hari berkabung nasional," kata Kepala Bidang Humas DPRD Kapuas Hulu Aliyanto, dihubungi ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Jum'at.

Dia menjelaskan pada saat ini, Jumat (30/9) pimpinan dan Anggota DPRD Kapuas Hulu tidak berada di luar kota, namun setelah dikonfirmasi ke petugas yang biasa menaikkan dan menurunkan bendera, akhirnya bendera saat ini sudah dipasang setengah tiang.

Atas kejadian tersebut, Aliyanto menyampaikan permintaan maaf dan saat ini bendera merah putih sudah sesuai aturan perundang-undangan yang ada dengan dikibarkan setengah tiang, sebagai hari berkabung nasional memperingati tragedi Gerakan 30 September PKI.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Heri Iskandar Indra sangat menyayangkan pihak DPRD Kapuas Hulu sempat tidak mengibarkan bendera setengah tiang pada hari berkabung nasional.

"Hal itu merupakan merupakan kesalahan yang cukup memprihatinkan, apalagi DPRD merupakan lembaga negara, apakah tidak tahu dengan hari bersejarah, atau lupa atau mungkin ada hal lainnya," kata Heri.

Dijelaskan Heri, sebagaimana yang kita ketahui pengibaran bendera setengah tiang adalah bentuk penghormatan kepada orang yang sudah meninggal  terlebih kepada para pahlawan yang sudah berjuang membela negara, termasuk memperingati wafatnya tujuh jenderal dan korban lainnya dalam pemberontakan PKI.

Dia juga menyebutkan aturan bendera Negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 Tahun 2009,pasal 12 nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunannya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.

"Pada hari ini 30 September seperti yang kita ketahui merupakan tragedi yang tidak pernah kita lupakan sebab mengancam keutuhan NKRI. Dimana terjadinya Peristiwa Gerakan 30 September 1965," jelas Heri.

Ketua Demisioner Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kapuas Hulu Yohanes Belen Wuwur mengatakan pertunjukan yang sangat tidak mencerminkan jiwa nasionalis kali ini dipertontonkan DPRD Kapuas Hulu sebagai wakil rakyat yang sebenarnya harus ada di garda terdepan dalam usaha mengedukasi masyarakat akan pentingnya menghormati sejarah.

Dia mengatakan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September setiap tahunnya berkaitan dengan rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober, di mana bendera akan dinaikkan satu tiang penuh.

Namun, mirisnya di Kantor DPRD Kapuas Hulu sempat tidak dikibarkan bendera setengah tiang, Apakah lupa atau sibuk dengan aktivitasnya.

"PMKRI menilai, DPRD Kapuas Hulu telah mengangkangi bahkan mencederai amanat Undang-Undang, pada Pasal 12 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung," tegasnya.

Kepada Pimpinan DPRD Kapuas Hulu, PMKRI Kapuas Hulu mendesak agar hal tersebut menjadi perhatian agar tidak terulang kedepannya dan menjadi pelajaran untuk semua masyarakat Kapuas Hulu akan pentingnya hari bersejarah ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi menyatakan belum memberikan keterangan terkait tidak dikibarkannya bendera setengah tiang di gedung DPRD Kapuas Hulu.

"Nanti saya cek dulu, saya masih dinas luar," ujarnya.

Terkait peringatan tragedi pembantaian tujuh jenderal pada Gerakan 30 September 1965 (G/30-S/PKI), Kuswandi mengatakan hari G/30-S/PKI adalah suatu pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia dan hal tersebut tidak boleh terjadi lagi di Indonesia.

Dia mengajak agar masyarakat Indonesia harus bersama menjaga ideologi Pancasila, tetap menjadi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah kita sepakati sejak Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.

Dia berpesan agar NKRI dijaga bersama dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila sebagai sumber dalam menggalang kekuatan dan mengamalkan Pancasila.

"Tetap memperkokoh tegaknya NKRI, menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan NKRI," pesan Kuswandi.

Untuk diketahui, bahwa setiap tanggal 30 September, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.

Adapun untuk aturan pengibaran bendera setengah tiang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022