Ketua DPRD Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Sujianto mengatakan pihaknya telah menetapkan akhir masa jabatan dan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang masa jabatan 2017-2022.

"Dengan akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Singkawang Tjhai Chiu Mie dan Wakil Wali Kota Singkawang  Irwan pada 17 Desember 2022, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna," kata Sujianto, Senin.

Dia mengatakan, pengumuman akhir masa jabatan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.

"Kami juga sudah mengeluarkan pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang masa jabatan Tahun 2017- 2022, yang akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2022," tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, pimpinan DPRD akan menindaklanjuti rapat paripurna DPRD dengan mengajukan usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

"Kemudian sebulan sebelum akhir masa jabatan, Gubernur akan menentukan penjabat (Pj) Wali Kota sampai dengan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022