Pemprov Kalbar mengingatkan semua pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022.

"Tentunya kita di provinsi selalu melaksanakan pengawasan dan pembinaan produk hukum daerah dari provinsi sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bagian Perundang-undangan Setda Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti saat dihubungi di Pontianak, Sabtu.

Dia juga berharap agar setiap kabupaten/kota termasuk Pemkab Kayong Utara agar bisa menggunakan aplikasi pengajuan rancangan perda maupun perbup, karena menurut UU 13 tahun 2022, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara, Syarif Damiri mengatakan, pihaknya selama ini selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada pemerintah provinsi terhadap produk hukum yang dibuat.

"Ke depannya setiap produk hukum daerah khususnya perda dan perbup yang secara aturan memang diwajibkan dalam melaksanakan difasilitasi oleh Pemprov Kalbar," kata Damiri.

Dia berharap mendapat masukan konstruktif dari provinsi agar produk hukum daerah yang dihasilkan bukan saja dari sisi kuantitas, tetapi juga secara kualitas dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta: Rizal

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022