Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak terus menggencarkan kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sebagaimana Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022.

"Kebijakan tersebut sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022 lalu. Kini kami terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan yang ada," ujar Kasubsi TI Imigrasi Kelas 1 Pontianak, Budi Santoso di Pontianak saat menggelar silaturahmi bersama insan media di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

"Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," jelas dia.

Terkait layanan pembuatan paspor menurutnya saat ini sangat mudah dan sudah bisa dilayani untuk pendaftaran secara online.

"Saat ini layanan untuk pembuatan paspor mencapai 150 - 200 orang per hari. Rata - rata 150 orang per hari. Awal tahun kemarin itu kita buka layanan untuk 200 orang tidak cukup," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya juga bisa melayani pembuatan paspor secara jemput bola khusus untuk instansi atau komunitas. Hal itu sebagai upaya kemudahan layanan dari Imigrasi.

"Kami bisa datang atau jemput bola. Namun syaratnya paling tidak 30 orang terdiri baik komunitas atau beberapa pihak," ucapnya.


Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022