Dokter Kandungan dr Ryandra Prakasa Tryastama, Sp.OG mengatakan asal rokok yang dihirup atau terhirup oleh seorang ibu hamil dapat mengganggu tumbuh kembang janin yang ada di dalam kandungan ibu hamil tersebut.
 
"Asap rokok itu mengandung karbon monoksida dan nikotin, itu bisa berakibat buruk untuk kehamilan. Karbon monoksida itu dapat menghambat aliran darah dari ibu ke janinnya. Jadi akan menghambat pertumbuhan pada janin" kata dr Ryandra Prakasa Tryastama, Sp.OG, pada Seminar "Pengaruh Asap Rokok Terhadap Tumbuh Kembang Anak" di Kota Bandung, Minggu.
 
Dia mengatakan semakin banyak asap rokok yang dihisap atau terisap oleh ibu hamil selama masa kehamilan juga bisa membuat berat badan bayi saat lahir menjadi rendah.

Selain itu, rokok juga bisa meningkatkan risiko komplikasi dalam kehamilan seorang ibu.

Baca juga: Gunakan alat seadanya, kebakaran lahan seluas tiga hektar berhasil dipadamkan
 
Mengurangi jumlah rokok yang dihisap, bagi perempuan hamil perokok selama masa kehamilan, kata dr Ryandra, hal itu tidak akan mengeliminasi kemungkinan terjadinya komplikasi pada ibu hamil.
"Hal terbaik adalah berhenti merokok sebelum hamil, kalau saat hamil terbiasa merokok, sebisa mungkin berhenti lah merokok dari awal masa kehamilan," kata dia.
 
"Dan jika bayi lahir sebelum waktunya atau prematur, maka berat badannya menjadi rendah dan ada kemungkinan terjadinya gangguan otak pada bayinya," lanjut dia.
 
Sementara itu, Dokter Spesialis Anak, dr Agustina Sp.A M.Kes menambahkan saat asap rokok dihembuskan oleh perokok aktif maka asapnya akan menempel di ruangan, di permukaan baju selama dua jam sampai tiga jam.
 
"Jadi kalau ada orang tua merokok maka asapnya nempel di baju, di rambut di ruangan. Itu bertahan selama dua sampai tiga jam. Dan jika dalam kurun waktu itu orang tuanya menggendong anak maka bisa terhirup oleh anaknya," kata dia.

Baca juga: Dinkes Kota Pontianak: Rendah Kepedulian Terhadap Asap Rokok
 
Dia menyarankan kepada orang tua perokok dan memiliki anak untuk merokok di luar rumah atau jangan di dekat anaknya.
 
"Kalau mau merokok dan d rumah ada anak kecil, maka merokok lah di luar jangan di dalam ruangan. Bahkan kalau bisa merokok lah di lapangan atau kebun," kata dia.
 
Sekembalinya ke rumah usai merokok, dr Agustina menyarankan untuk mengganti baju yang dipakai saat merokok dan mandi.
 
"Jadi hampir mirip dengan antisipasi COVID-19. Beres merokok, ganti baju dan mandi karena asapnya nempel di rambut, di tubuh juga. Itu menempel hingga dua jam di kita jika tidak mandi sehabis merokok," kata dia.

Baca juga: Pemkot Pontianak deklarasi kawasan tanpa rokok untuk lindungi anak
 


Dalam memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat memperingatinya dengan menggelar Festival Kapuas mewujudkan kota bebas atau tanpa asap rokok.

Sebagaimana tema HKN tahun 2022 "Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku", Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Sabtu, mengatakan tema itu sejalan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, salah satunya adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok.

Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat Kota Pontianak mulai peduli dengan lingkungan dan orang-orang di sekitarnya, dengan cara tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang.

"Bahkan, regulasi berkaitan aturan kawasan bebas dari asap rokok sudah kita tuangkan sejak lama melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujarnya.Baca selengkapnya: Pemkot Pontianak kampanyekan bebas dari asap rokok

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022