Jakarta (ANTARA) - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menyatakan pelantikan serentak kepala daerah pada Kamis menjadi momentum penting dalam implementasi kebijakan pengendalian tembakau yang efektif guna melindungi generasi muda dari bahaya rokok, mengingat peran para pemimpin daerah yang strategis dalam upaya itu.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Ketua IYCTC Manik Marganamahendra mengatakan melalui platform https://pilihantanpabeban.id/ pihaknya memetakan sikap para gubernur dan wakil gubernur terhadap kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.
"Hasilnya menunjukkan bahwa banyak kepala daerah belum memiliki posisi yang jelas atau mendukung penuh kebijakan ini. Faktor politik, intervensi industri, dan kurangnya kemauan politik menjadi hambatan utama dalam implementasi kebijakan yang efektif," katanya.
Padahal, katanya, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10-18 tahun atau sekitar 5,9 juta. Peningkatan ini sejalan dengan masifnya promosi produk tembakau yang menyasar anak muda melalui konten media sosial serta berbagai acara.
Dalam keterangan yang sama, Project Officer IYCTC Daniel Beltsazar menambahkan bahwa perbedaan sikap antara gubernur dan wakil gubernur dalam mendukung kebijakan pengendalian tembakau ini justru menjadi tantangan tersendiri yang dapat menghambat implementasi kebijakan di tingkat daerah.
"Misalnya, di Padang, gubernur mendukung kebijakan ini, sementara wakilnya bersikap sebaliknya. Situasi serupa terjadi di beberapa provinsi lain, seperti Riau dan Banten. Begitupun kepala daerah di beberapa provinsi lainnya ada yang memiliki mixed statement,” kata Daniel.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong para kepala daerah untuk menyelaraskan visi dan komitmen dalam pengendalian tembakau serta mengesampingkan kepentingan politik demi kesehatan publik.
Para kepala daerah, dia melanjutkan, harus berani menerapkan kebijakan pengendalian rokok yang lebih ketat, seperti memperkuat Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengawasi distribusi dan promosi rokok, serta mengalokasikan anggaran untuk kampanye edukasi bahaya rokok.
"Begitupun dengan aturan PP 28/2024 yang juga harus ditegakkan, termasuk larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter, serta iklan rokok luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan," katanya.