Posisi kita sedang mendalami perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya, kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Fajar Yulianto saat dikonfirmasi terkait perkembangan pengusutan dugaan korupsi di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. 

"Atas koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ketapang. Penanganan perkara dugaan korupsi atas laporan masyarakat di Desa Sejahtera, kami masih melakukan pendalaman untuk saksi-saksi berupa tukang dan sebagainya untuk pembuktian terkait kerugiannya," jelas Fajar di Ketapang, Selasa. 

Fajar menejlaskan,  mendalami perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya itu untuk mudah pihaknya meningkatkan prosesnya.  "Karena yang namanya penanganan tindak pidana korupsi itu, perbuatan melawan hukum itu, ada dua ketika ada perbuatan kerugian materil ditambah dengan adanya kerugian negara, seperti itu," ujarnya. 

Fajar menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kayong Utara. "Tapi kami belum mengetahui hasilnya itu karena ada di ranahnya tidak pidana khusus. Karena penanganan awal oleh bidang tindak pidana khusus," ucapnya. 

Menurutnya, memang pengusutan dugaan korupsi di Desa Sejahtera agak lama dan agak susah. Lantaran jarak lumayan jauh sehingga pihak yang dipanggil seperti pekerja tukang banyak yang belum datang. 

Kemudian bagian Tindak Pidana Khusus Kejari Ketapang juga banyak kegiatan yang lain. Di antaranya pemeriksaan yang lain dan juga ada persidangan-persidangan tindak pidana korupsi.  "Ada beberapa yang sudah dan sedang dijalani ke Pengadilan Tipikor di Pontianak," tutur Fajar. 

Menurut Fajar, jika proses sudah tahap penyidikan dan kalau ditahan maka ada batas waktunya yakni 20 hari ditambah 40 hari ditambah 30 hari ditambah 30 hari. "Tapi beda kalau dipenyelidikan, bagaimana batas waktunya, nanti saya koordinasi dulu sama Kasi Pidsus," katanya. 

Namun Fajar menegaskan, Kejari Ketapang tetap menangani dugaan korupsi ini secara profesional. "Kami tetap jalani meskipun agak lama. Kami tidak akan berhenti hingga apakah memang ada perbuatan melawan hukum pada perkara dugaan korupsi di Desa Sejahtera ini," tegas Fajar.

Baca juga: Kejari Ketapang diminta segera eksekusi terpidana penipuan Eko Tupai

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023