Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin minta KPU Kalimantan Barat memfasilitasi warga Perumnas IV terkait penolakan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Kubu Raya melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024.
Menurutnya, mesti ada solusi terkait polemik hak warga dalam menentukan pilihannya.
"Terkait hal ini kami meminta KPU harus segera memfasilitasi warga Perumnas IV. Dan menurut saya, biarlah mereka memilih berdasar domisili dengan melihat KTP dan KK nya," kata Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, di Pontianak, Selasa.
Satarudin mengingatkan, jangan sampai hak pilih masyarakat Perumnas IV tidak bisa digunakan hanya karena berdebat siapa yang mesti melakukan coklit. Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak politiknya di Kota Pontianak juga harus dihormati dan dicarikan jalan keluarnya.
"Begitu pula sebaliknya, jika warga ingin memilih di Kubu Raya juga harus dihormati putusan nya," kata Satarudin.
DPRD Kota Pontianak juga mendorong agar KPU Kalbar mengambil tindakan cepat untuk mencarikan solusi dalam persoalan ini. Sebab kebanyakan warga Perumnas IV, KTP masih berdomisili di Kota Pontianak.
Apalagi belum lama ini terjadi penolakan oleh warga komplek Perumnas IV Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. Mereka keberatan, jika KPU Kabupaten Kubu Raya menurunkan petugas pantarlih untuk melakukan tahapan Coklit Pemilu 2024.
Menurut Satarudin, berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang Batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yang kemudian memindahkan batas wilayah dan status kependudukan warga dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya di kawasan itu, cacat hukum dan tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Sementara itu Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat mengatakan, masyarakat memilih berdasar KTP, itu memang sudah sesuai undang-undang.
"Di Saigon Kota Pontianak, kalau yang Coklit dari Kubu Raya, kami bersama warga pengurus RT dan RW sudah sepakat, tidak akan kami layani. Silakan saja kalau mau Coklit tapi bagi warga yang sudah pindah atau KTP-nya Kubu Raya. Menurut catatan kami, yang pindah itu ada 129 KK. Total 1.025 KK itu sebelum Pemilu 2019," kata Hang Zebat.
Ia menjelaskan sampai saat ini warga di Perumnas IV belum bisa menerima Permendagri nomor 52 tahun 2020 itu. Sebab itu cacat hukum.
Karena dari Permendagri itu timbul masalah batas, seperti di residance (komplek perumahan), di Star Borneo, Sungai Beliung, yang wilayahnya masuk ke Kubu Raya. Pihaknya beranggapan bahwa Permendagri itu tidak memenuhi asas keadilan, sosial. Karena idealnya sebuah Permen (Permendagri) mendengar aspirasi kedua belah pihak.
"Apakah ini memang kebutuhan masyarakat dan ada aspek historis di situ. Kami lihat, ini aspek politiknya lebih kental, padahal sebelumnya sudah ada SK gubernur tahun 2010 yang menyatakan Perumnas IV masuk ke Kota Pontianak, itu yang jadi acuan kami," katanya lagi.
Hang Zebat juga akan mempertanyakan persoalan ini kepada KPU Kota Pontianak. Karena hingga saat ini, belum ada petugas yang turun untuk mendata pemilih di wilayah tersebut.
"Kami akan pertanyakan mengapa KPU Kota Pontianak belum melakukan Coklit. Padahal Pantarlih sudah dibentuk, alasannya ada penundaan," ujar Hang Zebat.
Baca juga: Kubu Raya percepat pengurusan perpindahan warga Perumnas IV
Baca juga: Pontianak dan Kubu Raya kerjasama tertibkan Aminduk warga Perumnas IV
Baca juga: Pemkot Pontianak bentuk tim kajian terkait polemik wilayah Perumnas IV
Baca juga: Ketua DPRD Kota Pontianak dorong HIPMI ciptakan program inovatif
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023