Bupati Kayong Utara Citra Duani mengarahkan agar pekerja tradisional menjadi prioritas utama dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang rentan di desa - desa yang ada.
 
"Seperti tukang urut, dukun beranak, petani, nelayan pawang, dan buruh pelabuhan serta buruh lainnya, sangat rentan terhadap kecelakaan kerja yang harus dilindungi hak - hak mereka oleh negara," kata Bupati Citra Duani usai menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dalam implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin pekerja rentan di desa bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang di ruang rapat bupati, Sukadana, Jumat (17/02).
 
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang prasejahtera di tengah pemulihan ekonomi secara nasional.
 
"Perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berjalan kedepannya," ucap Bupati Citra.
 
Selain itu, pemerintah Kabupaten Kayong Utara sangat mendukung program-program dari BPJS Ketenagakerjaan khususnya berhubungan dengan masyarakat.
 
Bentuk dukungan ini, kata Bupati Citra, pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 yang mengatur agar pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
 
"Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang peningkatan peran serta desa perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui gerakan 1 Desa 100 pekerja rentan," kata Bupati Citra.
 
Melalui perlindungan jaminan ketenagakerjaan, maka bagi pekerja lebih meningkatkan rasa aman saat bekerja sekaligus memastikan perlindungan ekonomi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
"Kini jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjangkau para pekerja rentan melalui pemerintah daerah dan pemerintah Desa. Kita sadari bahwa di Kabupaten Kayong Utara ini masih sangat banyak para pekerja rentan yang masih belum dapat terlindungi serta membutuhkan rasa aman dan tenang dalam bekerja," jelas Bupati Citra.
 
"Kami juga berharap, agar gerakan ini dapat memberikan kemanfaatan bagi perlindungan pekerja rentan secara menyeluruh," tambah Bupati Citra
 
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Ryan Gustaviana mengatakan kategori yang termasuk pekerja rentan sesuai dengan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015.
 
"Kriteria seperti berpenghasilan minimum, rentan akan resiko sosial, contohnya nelayan, peladang, tenaga kerja bongkar muat, bahkan dukun kampung, dan pekerja mandiri lainnya, serta bisa jadi berdasarkan kriteria yang ada di masing-masing Desa," papar Ryan.
 
Untuk itu, dengan dilakukan kerjasama ini, Ryan berharap semua tenaga kerja di Kabupaten Kayong Utara dapat terlindungi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
"Semua tenaga kerja di Kayong Utara dapat terlindungi, baik pekerja formal maupun pekerja informal. Pemerintah daerah harus intervensi tetapi kedepannya dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sebuah gerakan dari masyarakat," tambah Ryan. 

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023