Sebanyak 47 unit bus angkutan antar kota dalam provinsi di Kabupaten Kapuas Hulu dinyatakan oleh  dinas perhubungan setempat  laik beroperasi melayani masyarakat pada mudik Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Kami dapat pastikan 47 unit bus itu laik beroperasi baik dari kelengkapan surat menyurat maupun kelayakan atau kenyamanan masyarakat yang mudik Lebaran," kata Kepala Dishub Kapuas Hulu Serli,  di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Ia mengatakan,  untuk memastikan kelayakan angkutan umum tersebut, pihaknya bersama tim gabungan telah melakukan pengecekan uji kelaikan.

Menurutnya, dalam uji kelaikan tidak hanya surat menyurat kendaraan maupun sopir, tetapi kelayakan fisik kendaraan untuk kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Disebutkan dia, dari 47 bus tersebut melayani rute dari Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu ke Pontianak ibu kota Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, juga melayani angkutan umum antar kabupaten seperti Putussibau-Sintang, Putussibau-Sambas dan ke sejumlah daerah lainnya.

"Pengecekan kelaikan kendaraan kami lakukan ke semua bus, termasuk bus yang melayani angkutan antar kecamatan seperti ke Badau, Semitau dan Suhaid," katanya.

Dikatakan Serli, pihaknya juga menekankan agar para sopir mengutamakan keselamatan penumpang saat berkendara serta wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta aturan yang berlaku.

"Keselamatan penumpang dan mentaati aturan lalu lintas itu wajib dipatuhi, sopir jangan abal-abalan di jalan, jika ngantuk atau letih jangan dipaksakan, lebih baik istirahat dulu," pesan Serli.
Dinas Perhubungan Kapuas Hulu bersama tim gabungan melakukan pengecekan atau uji kelayakan angkutan umum (Bus) menghadapi mudik lebaran di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Dishub Kapuas Hulu. (Teofilusianto Timotius)

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023