Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi membenarkan bahwa untuk meningkatkan pendapatan hasil retribusi parkir, pihaknya pada beberapa waktu lalu mendapatkan arahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

"Memang benar kami mendapat arahan dari Kejari Pontianak seperti juga yang dilakukan Kejari terhadap beberapa OPD Kota Pontianak. Apalagi kami dari Dishub menangani untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait hal itu kami diarahkan oleh Wali Kota untuk melakukan konsultasi dengan Kejari supaya bisa meningkatkan PAD dari sisi pemungutan parkir yang dioptimalkan," kata Utin Srilena di Pontianak, Kamis.   

Dia mengatakan, dari konsultasi itu pihaknya memang diminta keterangan oleh Kejari, hal itu dimaksudkan agar dapat diketahui bagaimana Dishub Kota Pontianak dapat meningkatkan hasil dari pungutan parkir.

Utin membantah, Kejari telah memeriksa dirinya terkait adanya kasus seperti yang sempat viral, akan tetapi Dishub Kota Pontianak dalam hal ini melakukan konsultasi.

"Tidak ada pemeriksaan, kami hanya konsultasi saja dengan pihak Kejari," kata Utin menjelaskan.

Ia mengatakan, dari hasil konsultasi itu, Kejari Pontianak memberikan masukan-masukan terkait regulasi pemungutan parkir. Ini penting agar dalam upaya peningkatan hasil pungutan parkir tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaannya. 

"Dari sini, ada beberapa regulasi yang harus kita perbaiki agar regulasi dan pelaksanaan atau SOP pemungutan parkir itu lebih tajam lagi, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwa) yang menjadi payung hukum kami melaksanakan hal tersebut di lapangan," ujar Utin.

Utin menambahkan, agar masyarakat tahu pungutan parkir ini tidak semua dilaksanakan oleh Dishub, akan tetapi hal itu terbagi dua yaitu, ada pembagian pajak dan distribusi. Nah ada yang yang dikelola Dishub dan ada yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).

"Untuk itu agar tidak terjadi tumpang tindih maka perlu diatur dengan regulasi sesuai dengan saran dari Kejari, yang pasti kami dari Dishub akan berusaha keras untuk lebih meningkatkan hasil pungutan parkir di mana tahun lalu hasilnya sebesar Rp1,3 miliar bisa lebih meningkat di tahun ini," kata Utin.

Baca juga: Mantan Kadis LH Pontianak tersangka korupsi pembangunan limbah Lindi 2020

Baca juga: Selesaikan aset bermasalah, Pemkot Pontianak gandeng Kejari

Baca juga: Kejaksaan Negeri Pontianak klaim selamatkan uang negara Rp4,7 miliar
 
 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023