Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pihaknya di Sarawak, Malaysia saat ini sedang menangani kasus seorang wanita bernama Marlia yang merupakan Warga Negera Indonesia (WNI) asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Kami sedang membantu menangani  kasus Marlia  yang dipekerjakan sebagai Asisten Pembantu Rumah (ART) di Bintulu, Sarawak, Malaysia, kurang lebih 15 -17 tahun lamanya dan tidak dibayar gaji serta tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh majikan nya," kata Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono, Rabu.

Sigit menjelaskan, kasus itu terungkap saat KJRI Kuching pada bulan Mei 2023, menerima laporan tidak langsung dari Wirdan yang merupakan Kepala Desa Semanga. Isi laporan tersebut menjelaskan salah seorang anaknya  yaitu Marlia lama tidak ada kabarnya sejak tahun 2004 masuk ke Sarawak Malaysia.

"Pak Wirdan ini melaporkan kepada kami setelah lama tidak ada kabar, Marlia anaknya tersebut di ketahui berada di Bintulu, Sarawak," katanya.

Diinformasikan, Marlia berhasil melarikan diri dari rumah majikan karena ingin pulang ke Indonesia, setelah belasan tahun di tahan dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh majikannya. 

"Dari laporan itu, Tim KJRI Kuching telah melakukan penelusuran kasus, dan pada tanggal 12 Juni 2023 berhasil mendapatkan Marlia disalah satu rumah kediaman seorang warga  Malaysia  yang membantu dan menjaga serta mencari informasi keluarga dari Marlia. Berkat warga Malaysia ini, Wirdan mengetahui posisi Marlia," ujar Sigit.

Kemudian, dari hasil wawancara langsung, Marlia mengaku bahwa benar telah meninggalkan kampung halamannya di Sambas, Kalimantan Barat dan masuk ke Malaysia sejak 2004 dibantu oleh oknum Agen. Saat itu Marlia dijanjikan akan dipekerjakan di kedai makan dengan gaji yang tidak pernah ditentukan diawal keberangkatan masuk ke Malaysia khususnya Kuching, Sarawak.

Di ceritakan, Marlia diantarkan oleh agen pekerja Indonesia ke Agen pekerja Malaysia yang berlokasi di daerah Sarikei, Sarawak dan oleh Agen Sarikei Sarawak, Marlia ditempatkan di kedai kopi di wilayah Bintulu, Sarawak. 

"Di Kedai Kopi tersebut Marlia tidak bekerja lama, tidak sampai satu tahun kemudian dipindahkan oleh agen untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kediaman majikan bernama Kuang Lee Ing. Akan tetapi, Marlia kembali di pindahkan kediaman mertua Kuang Lee Ing, hingga  Kuang Lee bercerai kurang lebih selama tiga tahun," tutur Konjen RI.

Sigit menambahkan, Marlia berhasil melarikan diri tempat kerjanya juga di bantu oleh anak majikannya. Dimana anak tersebut sejak usia empat tahun di asuh oleh Marlia. Dari anak majikan Marlia ini, KJRI Kuching mendapat informasi Marlia telah bekerja mengasuh anak tersebut di perkirakan antar tahun 2006-2007, jika itu benar artinya Marlia telah bekerja dan tidak di bayar gaji sekitar 15 atau 17 tahun lamanya.

"Terkait hal itu, tim KJRI Kuching mencoba utk melakukan klarifikasi kepada pihak majikan dengan mendatangi rumahnya, akan tetapi di karena majikan tidak memberikan kerjasama yang baik, Tim KJRI langsung membuat laporan ke pihak Kepolisian Bintulu, Sarawak untuk membantu penyelesaian kasus dimaksud," ujar Sigit.

Kemudian merujuk dari laporan Polisi, Tim KJRI Kuching membuat laporan kepada Jabatan Tenaga Kerja Bintulu untuk membantu penyelesaian permasalahan tersebut karena merasa dugaan unsur Eksploitasi kepada WNI dari tidak pernah dibayar gaji, tidak diberikan akses keluar rumah dengan bebas, tidak diberikan akses komunikasi dengan pihak keluarga. 

"Seluruh laporan sedang diproses oleh pihak Kepolisian dan Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Bintulu, dan KJRI Kuching akan memonitor perkembangan kasus dimaksud. Marlia sementara akan ditempat di tempat singgah sementara (Shelter) KJRI Kuching menunggu proses penyelesaian kasus," kata Sigit. 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023