Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, meminta partai politik untuk segera menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan tahapan Pemilu 2024.

"Sampai saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg," kata Ketua KPU Kapuas Hulu M Yusuf kepada ANTARA, di Putussibau, Senin.

Yusuf mengatakan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif tersebut sudah dimulai sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

Menurutnya, dari jadwal yang ditentukan tersebut hingga saat ini Senin (3/7) belum ada partai politik yang menyerahkan dokumen perbaikan.

Ia mengatakan dari 14 partai politik yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Kapuas Hulu, semuanya melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menyebutkan sejumlah perbaikan dokumen persyaratan tersebut, di antaranya ijazah yang belum dilegalisir, keabsahan dokumen belum adanya pernyataan bacaleg, salah "upload", dan kelebihan dokumen.

"Kami minta agar semua parpol menyampaikan perbaikan dokumen sejak awal, jangan sampai pada akhir-akhir jadwal, itu berkas akan menumpuk," katanya.

Selain itu, Yusuf mengingatkan agar partai politik menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu paling lambat satu hari sebelum penyerahan dokumen perbaikan.

"Kita harapkan semua bisa berjalan lancar dan mohon dukungan serta kerja sama semua pihak, termasuk partai politik agar setiap tahapan kita laksanakan sesuai jadwal yang ditentukan," pinta Yusuf.

Untuk diketahui, jumlah bakal calon legislatif Pemilu 2024 di yang mendaftarkan diri ke KPU Kapuas Hulu sebanyak 400 orang dari 14 partai politik terdiri atas 265 orang laki-laki dan 135 orang perempuan.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023