Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat meminta agar bakal calon legislatif (bacaleg) untuk memahami terkait aturan tentang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.

"Saat ini belum masanya untuk berkampanye, tetapi baru tahap sosialisasi para bacaleg, aturan seperti itu salah satunya yang harus dipahami," kata Ketua KPU Kapuas Hulu Muhammad Yusuf, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Yusuf, peserta pemilu seperti para bacaleg mesti memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta mematuhi dan memahami segala aturan yang berkaitan dengan pemilu.

Menurutnya, selama ini yang memahami aturan pemilu hanya pengurus partai politik, akan tetapi sejumlah bacaleg masih ada yang tidak memahami aturan termasuk tahapan-tahapan pemilu.

"Makanya para bacaleg harus memahami betul aturan pemilu," ucapnya.

Dia menyebutkan, untuk saat ini KPU Kapuas Hulu masih melakukan tahapan verifikasi administrasi dan klarifikasi perbaikan syarat bacaleg.

Dijelaskan dia, dari 14 partai politik yang melakukan pendaftaran bacaleg atau bakal calon anggota DPRD Kapuas Hulu, hanya 13 partai yang menyerahkan perbaikan dokumen. sedangkan satu partai tidak melakukan pengajuan dan menyerahkan perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan, untuk tahapan kampanye bacaleg, kata Yusuf, akan dijadwalkan pada 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022, Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023