Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota memberikan sanksi tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
"Pemerintah Kota Pontianak, saya minta untuk tegas terhadap pemilik lahan-lahan yang terbakar atau dibakar. Ini juga berlaku untuk di kabupaten/kota di Kalbar, lakukan tindakan-tindakan tegas," kata Sutarmidji, di Pontianak, Selasa.
Dia juga meminta kepada pemda agar dapat memberikan upaya penindakan dengan salah satu cara memasang plang bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah.
"Khusus untuk Pontianak sudah ada aturan sejak saya jadi walikota, bahwa lahan yang terbakar apalagi dibakar itu tidak boleh dimanfaatkan 3 sampai 5 tahun. Itu harus dipasang plang pengawasan bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah," katanya.
Sutarmidji menyarankan agar pemda dapat berkoordinasi dengan polres, kodim, dan polda untuk memeriksa dari pemilik lahan. Menurutnya, bagaimanapun pemilik lahan pasti tahu lahan gambut itu rawan kebakaran.
"Kecuali orang yang mau buka lahan untuk pertanian sebesar 2 hektare sebagaimana perda yang ada, tetapi harus lapor juga ke kades atau aparatur di lingkungannya dan harus tunggu api benar-benar padam. Kalau tidak dilakukan cara-cara penegakan aturan seperti itu, maka orang akan suka-suka saja, kita yang repot memadamkan api," kata Sutarmidji.
Selain itu, ia juga meminta kepada Wali Kota Pontianak agar lokasi Parit Demang, Sungai Raya Dalam, untuk pasang plang di lahan itu, bahwa tidak boleh digunakan untuk 5 tahun.
"Kalau tidak, provinsi yang akan pasang plang, tidak boleh digunakan selama 5 tahun, kalau perlu saya buat 10 tahun. Kemudian cari celah hukum, saya minta BPN cabut hak dia karena tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik, membiarkannya terlantar, jelas hal itu satu pelanggaran," katanya.
Sutarmidji juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadinya Karhutla.
"Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalbar sudah saya minta melakukan pengawasan dan pembasahan lahan kering yg berpotensi terbakar di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya. Untuk upaya pencegahan agar karhutla tidak terjadi di wilayah Kalbar, BPBD telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak," katanya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran terutama di 332 desa/kelurahan yang berpotensi terbakar. Pihaknya juga akan terus lakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Kalbar minta Pemda sanksi tegas pembakar lahan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Pemerintah Kota Pontianak, saya minta untuk tegas terhadap pemilik lahan-lahan yang terbakar atau dibakar. Ini juga berlaku untuk di kabupaten/kota di Kalbar, lakukan tindakan-tindakan tegas," kata Sutarmidji, di Pontianak, Selasa.
Dia juga meminta kepada pemda agar dapat memberikan upaya penindakan dengan salah satu cara memasang plang bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah.
"Khusus untuk Pontianak sudah ada aturan sejak saya jadi walikota, bahwa lahan yang terbakar apalagi dibakar itu tidak boleh dimanfaatkan 3 sampai 5 tahun. Itu harus dipasang plang pengawasan bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah," katanya.
Sutarmidji menyarankan agar pemda dapat berkoordinasi dengan polres, kodim, dan polda untuk memeriksa dari pemilik lahan. Menurutnya, bagaimanapun pemilik lahan pasti tahu lahan gambut itu rawan kebakaran.
"Kecuali orang yang mau buka lahan untuk pertanian sebesar 2 hektare sebagaimana perda yang ada, tetapi harus lapor juga ke kades atau aparatur di lingkungannya dan harus tunggu api benar-benar padam. Kalau tidak dilakukan cara-cara penegakan aturan seperti itu, maka orang akan suka-suka saja, kita yang repot memadamkan api," kata Sutarmidji.
Selain itu, ia juga meminta kepada Wali Kota Pontianak agar lokasi Parit Demang, Sungai Raya Dalam, untuk pasang plang di lahan itu, bahwa tidak boleh digunakan untuk 5 tahun.
"Kalau tidak, provinsi yang akan pasang plang, tidak boleh digunakan selama 5 tahun, kalau perlu saya buat 10 tahun. Kemudian cari celah hukum, saya minta BPN cabut hak dia karena tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik, membiarkannya terlantar, jelas hal itu satu pelanggaran," katanya.
Sutarmidji juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadinya Karhutla.
"Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalbar sudah saya minta melakukan pengawasan dan pembasahan lahan kering yg berpotensi terbakar di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya. Untuk upaya pencegahan agar karhutla tidak terjadi di wilayah Kalbar, BPBD telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak," katanya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran terutama di 332 desa/kelurahan yang berpotensi terbakar. Pihaknya juga akan terus lakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Kalbar minta Pemda sanksi tegas pembakar lahan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023