Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengevaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tingkat regional Kalbar dengan menandatangani komitmen bersama pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

"Mengenai evaluasi pembangunan desa di Kalbar kita tetap mengacu pada Undang-undang Desa 2014 dan membahas dua pendekatan, yaitu Desa Membangun dan Membangun Desa," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Muhammad Bari,saat membuka kegiatan "Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Kalimantan Barat Serta Penandatanganan Komitmen Bersama pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023", di Pontianak, Rabu.

Bari menjelaskan, pendekatan ini melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan yang sesuai dengan rencana pembangunan kabupaten di mana prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa ditentukan berdasarkan penilaian kebutuhan masyarakat setempat, termasuk peningkatan layanan dasar, pengembangan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi pertanian, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan tatanan masyarakat.

Pada kesempatan itu dirinya menyampaikan terima kasih kepada BPKP Perwakilan Kalimantan Barat atas penyelenggaraan workshop ini, menggarisbawahi peran pentingnya dalam melatih pengelola keuangan dari tingkat provinsi hingga tingkat desa. Ia juga memuji partisipasi peserta dan mendorong mereka untuk aktif mengikuti semua kegiatan yang telah dijadwalkan.

"Pembangunan desa, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memiliki dua pendekatan, yaitu desa membangun dan membangun desa. Pembangunan ini melibatkan tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten," tuturnya,

Dia menekankan perlunya tata kelola yang efektif di tingkat desa, dengan fokus pada administrasi yang baik, manajemen sumber daya, transparansi keuangan, dan akuntabilitas dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Pembangunan desa membutuhkan sumber daya yang memadai, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Bari juga menyoroti peran penting sumber daya manusia yang dapat mengelola dan memanfaatkan potensi alam lokal.

"Pelaksanaan pembangunan desa membutuhkan sumber daya yang memadai untuk mencapai tujuan pembangunan, yaitu sumber daya alam dan sumber daya manusia. Dalam mengoptimalkan sumber daya alam di desa, dibutuhkan sumber daya manusia yang mampu mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada," katanya.

Terkait keuangan desa, Muhammad Bari menunjukkan ketergantungan pada pendapatan transfer, terutama Dana Desa, yang menjadi bagian besar pendapatan desa.

Dia menyebutkan bahwa saat ini sekitar 15,12 persen dari total 2031 desa di 12 kabupaten di Kalimantan Barat telah menerima Dana Desa. Selama sembilan tahun terakhir, desa telah mencapai kemajuan signifikan melalui berbagai program seperti BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), yang memberdayakan masyarakat desa.

Pj Sekda berharap adanya kemajuan di pedesaan dan mengubah desa menjadi entitas yang mandiri, mampu membangun daerahnya sendiri. Dia juga menekankan perlunya memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk mengurangi ketergantungan pada Dana Desa.

Meskipun menyadari adanya tantangan, seperti penyalahgunaan Dana Desa, ia menegaskan pentingnya pengawasan dan bimbingan terus-menerus untuk menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023