BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Kalimantan Barat Nanda Shidiq Saputra mengatakan pihaknya tengah mengurus administrasi untuk memberikan santunan kepada keluarga dari empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Penyalurannya sendiri dalam waktu dekat ini dengan menyerahkan santunan klaim secara simbolis kepada ahli waris anggota adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu yang mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM)," katanya saat dihubungi di Kapuas Hulu, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa dengan jaminan yang ada menurutnya merupakan kepedulian yang luar biasa dari Ketua KPU beserta Komisioner KPU Kapuas Hulu yang dengan inisiatifnya melindungi seluruh tenaga adhoc-nya.
Ia mengimbau dan mewajibkan kepada seluruh instrumen penyelenggaraan pemilu di Kapuas Hulu untuk segera mendaftarkan pekerja pada sektor penyelenggara pemilu agar tidak membebani pemerintah daerah.
“Jika pekerja tersebut mendapatkan risiko sosial baik kecelakaan ataupun kematian yang nantinya akan membuat kantong-kantong kemiskinan baru di Kabupaten Kapuas Hulu karena tulang punggung keluarganya kecelakaan atau meninggal. Sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang kewajiban seluruh pekerja untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Empat anggota PPS di Kabupaten Kapuas Hulu yang meninggal dunia tersebut yakni dari Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir, Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah, Desa Tanjung Karang Kecamatan Putussibau Utara, dan Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara.
“Anggota PPS yang meninggal ini ada yang lama dan terakhir anggota PPS dari Kelurahan Hilir Kantor. Dengan santunan yang ada diharapkan paling tidak bisa membantu biaya hidup dan mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan,"kata Mohammad Yusuf Ketua KPU Kapuas Hulu.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu bayarkan klaim JHT sebesar Rp31,95 miliar
Baca juga: 1.922 petugas KPU di Kapuas Hulu dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Penyalurannya sendiri dalam waktu dekat ini dengan menyerahkan santunan klaim secara simbolis kepada ahli waris anggota adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu yang mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM)," katanya saat dihubungi di Kapuas Hulu, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa dengan jaminan yang ada menurutnya merupakan kepedulian yang luar biasa dari Ketua KPU beserta Komisioner KPU Kapuas Hulu yang dengan inisiatifnya melindungi seluruh tenaga adhoc-nya.
Ia mengimbau dan mewajibkan kepada seluruh instrumen penyelenggaraan pemilu di Kapuas Hulu untuk segera mendaftarkan pekerja pada sektor penyelenggara pemilu agar tidak membebani pemerintah daerah.
“Jika pekerja tersebut mendapatkan risiko sosial baik kecelakaan ataupun kematian yang nantinya akan membuat kantong-kantong kemiskinan baru di Kabupaten Kapuas Hulu karena tulang punggung keluarganya kecelakaan atau meninggal. Sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang kewajiban seluruh pekerja untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Empat anggota PPS di Kabupaten Kapuas Hulu yang meninggal dunia tersebut yakni dari Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir, Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah, Desa Tanjung Karang Kecamatan Putussibau Utara, dan Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara.
“Anggota PPS yang meninggal ini ada yang lama dan terakhir anggota PPS dari Kelurahan Hilir Kantor. Dengan santunan yang ada diharapkan paling tidak bisa membantu biaya hidup dan mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan,"kata Mohammad Yusuf Ketua KPU Kapuas Hulu.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu bayarkan klaim JHT sebesar Rp31,95 miliar
Baca juga: 1.922 petugas KPU di Kapuas Hulu dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023