Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menyatakan telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp31,95 miliar.

"Sebagai pekerjaan terkadang kita lupa akan hari tua, padahal negara telah memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari di hari tua," Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Nanda Shidiq Saputra, kepada ANTARA di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Nanda, per 1 November 2023, BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu telah menerima 2.731 klaim JHT yang telah dibayarkan dengan total sebesar Rp31, 95 miliar.

Dia menjelaskan, jaminan hari tua merupakan wujud perlindungan negara untuk jaminan di hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, program itu berfungsi sebagai jaring pengaman saat hari tua, sehingga saat masih produktif pekerja di harapkan dapat menyisihkan sebagian gajinya untuk menabung di program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.  

Dalam program itu pun ada kewajiban pemberi kerja yaitu sebesar 3,7 persen untuk memberikan sumbangsih ke program JHT.

Sedangkan, untuk pekerja iurannya sebesar 2 persen dari gaji per bulan. Jadi saat ini di rasa cukup 5,7 persen iuran JHT yang bersumber dari pemberi kerja dan pekerja tersebut.

"Dana tersebut kemudian bisa di gunakan saat pekerja tersebut di PHK, mengundurkan diri atau pensiun dari pekerjaannya," jelas Nanda.

Selain membayar klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 44 kasus dengan nominal Rp307 juta.

Klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 104 kasus dengan nominal Rp3,95 miliar.

Klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 23 kasus dengan nominal Rp113 juta.

Sedangkan untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak lima kasus dengan nominal Rp6,9 juta.

"Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan santunan klaim secara simbolis kepada ahli waris anggota adhoc KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang mendapatkan santunan JKM," katanya.

Nanda menyebutkan jumlah anggota adhoc KPU Kapuas Hulu yang ahli warisnya mendapatkan manfaat klaim JKM sebanyak empat orang.

"Itu merupakan kepedulian yang luar biasa dari ketua KPU beserta Komisioner KPU Kapuas Hulu yang dengan inisiatifnya melindungi seluruh tenaga adhoc," kata Nanda.


 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023