Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pertama dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Provinsi Kalbar untuk Pemilu 2024.

"KPU Kalbar yang menetapkan DCT untuk calon anggota DPRD Provinsi Kalbar di Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPRD Provinsi," kata pelapor, Umi Rifdiyawati yang didampingi oleh aktivis perempuan lainnya di ruang sidang Sekretariat Sentra Gakkumdu Pontianak, Jumat.

Pada sidang pertama tersebut merupakan sidang penanganan pelanggaran administrasi dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pelapor dan jawaban terlapor.

"KPU harusnya bisa memahami aspek penerapan yang memaknai perempuan sebagai bakal calon dan tidak semestinya ditempatkan dengan nomor urut kecil. Sepatutnya hal tersebut dilakukan oleh KPU beserta jajaran sebagai penyelenggara negara yang terikat dengan kewajiban hukum untuk menjamin memenuhi dan memajukan hak politik perempuan," tuturnya.

Dia mengatakan sampai ditetapkan DCT anggota DPR Provinsi dan kabupaten/kota, KPU mengabaikan perintah Mahkamah Agung, sehingga merugikan hak politik perempuan untuk menjadi calon DPR dan DPRD.

Umi menjelaskan, ketentuan pasal 245 UU nomor 7 2017 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sementara, tindakan KPU Kalbar yang menetapkan DCT anggota DPRD Kalbar dengan memuat keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen.

"Diketahui, ternyata 18 partai politik dan peserta Pemilu untuk anggota DPRD Kalbar di delapan Dapil terdapat 14 partai politik yang tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," kata dia.

Untuk itu dia meminta kepada Bawaslu Kalbar untuk membuat keputusan menyatakan KPU Kalbar terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPRD Kalbar tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Sementara itu, Ketua majelis sidang Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak KPU Kalbar.

Dia memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 28 November 2023 pukul 14.00 WIB dan meminta pelapor menghadirkan semua saksi jika ada tambahan saksi.

"Saya minta pelapor dapat menghadirkan semua saksi pada sidang yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November mendatang," kata Uray Juliansyah.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023