Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melaksanakan rapat koordinasi (rakor) membahas terkait dengan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
"Kami berupaya memperkuat kapasitas dan pemahaman Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dalam melaksanakan tugas pengawasan terutama tahapan kampanye saat ini yang tidak menutup kemungkinan akan ada sengketa antar peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kapuas Hulu Alexius Doni di Putussibau, Rabu (13/12).
Dia mengatakan Panwascam diberikan wewenang menyelesaikan sengketa proses yang terjadi di wilayah masing-masing.
Dia menyebut kewenangan Panwascam tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 serta petunjuk teknis tentang penyelesaian sengketa Nomor 03 Tahun 2023.
Selain itu, diperkuat dengan mandat kepada Panwascam di 23 kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Dalam penyelesaian sengketa itu tentu kita mengedepankan upaya pencegahan di lapangan secara masif serta persuasif untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran," kata Doni.
Dia berharap, semua pihak bersama-sama meningkatkan sinergi dalam upaya memberikan edukasi, sosialisasi, serta pengawasan setiap tahapan pemilu, terutama pada tahapan kampanye sampai dengan pemungutan suara nantinya.
Dia meminta Panwascam terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan, polsek, dan koramil serta jajaran di desa untuk mewujudkan situasi yang kondusif serta mencegah agar tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kami berupaya memperkuat kapasitas dan pemahaman Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dalam melaksanakan tugas pengawasan terutama tahapan kampanye saat ini yang tidak menutup kemungkinan akan ada sengketa antar peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kapuas Hulu Alexius Doni di Putussibau, Rabu (13/12).
Dia mengatakan Panwascam diberikan wewenang menyelesaikan sengketa proses yang terjadi di wilayah masing-masing.
Dia menyebut kewenangan Panwascam tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 serta petunjuk teknis tentang penyelesaian sengketa Nomor 03 Tahun 2023.
Selain itu, diperkuat dengan mandat kepada Panwascam di 23 kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Dalam penyelesaian sengketa itu tentu kita mengedepankan upaya pencegahan di lapangan secara masif serta persuasif untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran," kata Doni.
Dia berharap, semua pihak bersama-sama meningkatkan sinergi dalam upaya memberikan edukasi, sosialisasi, serta pengawasan setiap tahapan pemilu, terutama pada tahapan kampanye sampai dengan pemungutan suara nantinya.
Dia meminta Panwascam terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan, polsek, dan koramil serta jajaran di desa untuk mewujudkan situasi yang kondusif serta mencegah agar tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023