Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Papua membentuk posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Desember 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw di Sentani, Rabu mengatakan pengaduan ini dilakukan untuk meminimalkan ketidakpatuhan perusahaan atau pelaku usaha yang tidak memberikan kewajiban nya kepada karyawan.
“Perusahaan yang terlambat atau pun tidak membayar THR dikenakan denda dan sanksi administrasi sebagaimana diatur pada Bab IV pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh,” katanya.
Menurut Esau, informasi mengenai kewajiban perusahaan membayar THR telah dituangkan dalam surat edaran nomor 003/137/SE/JET yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo pada Kamis 7 Desember 2023.
“Kami berharap edaran tersebut untuk dapat dipatuhi semua perusahaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Jayapura sehingga karyawannya yang merayakan Natal dapat merasakan suka cita di hari raya ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan THR wajib dibayar oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari atau seminggu sebelum hari raya Natal 25 Desember 2023.
“Besar pembayaran THR adalah upah sebagaimana yang diterima pekerja pada bulan sebelumnya, dan tidak dibenarkan adanya penggabungan pembayaran THR yang didasarkan mayoritas dan minoritas, THR dibayarkan berdasarkan peruntukan agama masing-masing,” katanya.
Dia menambahkan perusahaan wajib membuat laporan realisasi pembayaran THR Natal 2023 secara tertulis dengan melampirkan daftar THR dan disampaikan ke Disnakertrans Kabupaten Jayapura.
“Informasi ini yang dituangkan dalam surat edaran juga disampaikan ke Penjabat Gubernur Papua, Kepala Dinas Perindag, UKM dan Tenaga Kerja Papua, DPC APINDO Kabupaten Jayapura dan DPC SPSI Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Baca juga: Dinakertrans Kalbar tindaklanjuti 18 pengaduan THR
Baca juga: AHASS Kalbar beri program THR
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw di Sentani, Rabu mengatakan pengaduan ini dilakukan untuk meminimalkan ketidakpatuhan perusahaan atau pelaku usaha yang tidak memberikan kewajiban nya kepada karyawan.
“Perusahaan yang terlambat atau pun tidak membayar THR dikenakan denda dan sanksi administrasi sebagaimana diatur pada Bab IV pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh,” katanya.
Menurut Esau, informasi mengenai kewajiban perusahaan membayar THR telah dituangkan dalam surat edaran nomor 003/137/SE/JET yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo pada Kamis 7 Desember 2023.
“Kami berharap edaran tersebut untuk dapat dipatuhi semua perusahaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Jayapura sehingga karyawannya yang merayakan Natal dapat merasakan suka cita di hari raya ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan THR wajib dibayar oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari atau seminggu sebelum hari raya Natal 25 Desember 2023.
“Besar pembayaran THR adalah upah sebagaimana yang diterima pekerja pada bulan sebelumnya, dan tidak dibenarkan adanya penggabungan pembayaran THR yang didasarkan mayoritas dan minoritas, THR dibayarkan berdasarkan peruntukan agama masing-masing,” katanya.
Dia menambahkan perusahaan wajib membuat laporan realisasi pembayaran THR Natal 2023 secara tertulis dengan melampirkan daftar THR dan disampaikan ke Disnakertrans Kabupaten Jayapura.
“Informasi ini yang dituangkan dalam surat edaran juga disampaikan ke Penjabat Gubernur Papua, Kepala Dinas Perindag, UKM dan Tenaga Kerja Papua, DPC APINDO Kabupaten Jayapura dan DPC SPSI Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Baca juga: Dinakertrans Kalbar tindaklanjuti 18 pengaduan THR
Baca juga: AHASS Kalbar beri program THR
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023