Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membantu pemulangan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat terlunta-lunta di Bandara Malaysia, akhirnya dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.
"Mendapat informasi adanya PMI asal Kabupaten Sukabumi yang dideportasi dari Malaysia dan tengah berada di Kepulauan Riau, pada Minggu (10/9) pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat dan DKI Jakarta," kata Pengelola Data Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Indra Santika, di Sukabumi, Kamis.
Masih di hari yang sama, RS akhirnya diterbangkan dari Kepulauan Riau menuju DKI Jakarta. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta calon pekerja migran ini kemudian ditangani oleh BP3MI DKI Jakarta.
Pada Senin, (11/9) RS didampingi oleh petugas BP3MI DKI Jakarta kemudian diantarkan ke alamat rumah yang tertera di KTP yakni Kampung Citepus PAM, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Selama perjalanan pulang yang bersangkutan terus kami pantau keberadaannya hingga sampai di alamat sesuai yang tertera pada KTP milik RS. Namun setelah sampai di alamat tersebut, ternyata RS bukan warga Kampung Citepus PAM," tambahnya.
indra mengatakan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Citepus, pada Selasa, (12/9), pihaknya bersama aparatur Pemdes Citepus mengantarkan RS ke rumah aslinya yang ternyata merupakan warga Kampung Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Saat ini yang bersangkutan sudah kembali berkumpul bersama keluarganya dan pihaknya memberikan imbauan agar mengurungkan niatnya menjadi pekerja migran, karena pemerintah pusat masih melakukan moratorium pengiriman PMI ke negara-negara Timur Tengah termasuk Malaysia.
Kronologi calon pekerja migran berinisial RS sebelum dideportasi sempat terlunta-lunta di bandara yang ada di Malaysia, karena ditinggalkan sendiri oleh rombongannya, kata Indra.
Menurutnya, informasi yang diterima pihaknya ternyata negara tujuan bekerja RS bukanlah Malaysia, tetapi Arab Saudi. RS berangkat ke negara Timur Tengah tersebut bersama 21 calon PMI lainnya pada awal September 2023.
Namun saat, pesawat yang ditumpanginya transit di salah satu bandara di Malaysia, perempuan muda ini tidak bisa melanjutkan perjalanannya ke Arab Saudi karena saat diperiksa paspor dan surat vaksin oleh pihak bandara diduga bermasalah sehingga tidak diizinkan untuk melanjutkan penerbangannya.
Ironisnya, pihak perusahaan penyalur tenaga ke luar negeri bukannya membantu, tetapi meninggalkan RS begitu saja di bandara sehingga terlunta-lunta. Pihak otoritas bandara setempat yang menemukan RS kemudian memeriksa dan setelah berbagai proses pemeriksaan, akhirnya dideportasi pada Jumat, (8/9) dari Malaysia menuju Pelabuhan Dumai, Kepulauan Riau.